EKUADOR

Pacu Ekonomi, Tarif Pajak atas Transfer Internasional Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Desember 2021 | 15:30 WIB
Pacu Ekonomi, Tarif Pajak atas Transfer Internasional Dipangkas

Ilustrasi.

QUITO, DDTCNews – Pemerintah Ekuador berencana menurunkan pajak atas transfer internasional secara bertahap sebagai upaya untuk meningkatkan daya tarik investor menanamkan modal di dalam negeri.

Presiden Ekuador Guillermo Lasso mengatakan penurunan pajak atas transfer internasional akan dilakukan secara bertahap sejak Januari 2022. Kebijakan ini diharapkan dapat menghidupkan kembali ekonomi yang terpukul akibat pandemi Covid-19.

“Mulai Januari 2022, secara bertahap, mengurangi pajak yang dikenakan atas transfer internasional. Harapannya, kebijakan tersebut dapat mendukung upaya untuk menarik investor asing ke dalam negeri,” tuturnya, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Pada mulanya, capital exit tax yang merupakan pajak atas transfer yang dilakukan dari Ekuador ke negara lain mendapatkan kritikan keras. Kritikan tersebut dilontarkan oleh eksportir yang mengatakan itu meningkatkan biaya mereka.

Pemerintah pun merespons dengan menurunkan capital exit tax yang semula 5% menjadi 4% pada 2022. Penurunan pajak dilakukan secara bertahap, yaitu sebanyak 0,25% untuksetiap kuartal, mulai 1 Januari 2022.

“Untuk alasan fiskal, kami tidak dapat menghilangkannya sekaligus. Kami perlu melakukannya secara bertahap sehingga tidak memengaruhi anggaran pemerintah,” jelas Lasso.

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Seperti dilansir wtvbam.com, pemerintah tengah berupaya mengurangi defisit anggaran. Salah satunya melalui reformasi pajak. Reformasi tersebut diperkirakan akan menambah pendapatan pajak hingga US$1,9 miliar selama dua tahun pertama.

Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan kontribusi pajak dari perusahaan-perusahaan besar dan mengurangi jumlah pemotongan yang dapat diklaim oleh mereka yang berpenghasilan lebih dari US$2.000 per bulan. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya