MALAYSIA

Otoritas Pajak Diizinkan Tagih Rp5,8 Triliun ke Mantan PM Najib

Dian Kurniati | Minggu, 26 Juli 2020 | 10:01 WIB
Otoritas Pajak Diizinkan Tagih Rp5,8 Triliun ke Mantan PM Najib

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. (Foto: Getty/insider.com)

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pengadilan Tinggi memutuskan mendukung langkah otoritas pajak (Inland Revenue of Board/IRB) menagih tunggakan pajak dari mantan Perdana Menteri Datuk Seri Najib Razak senilai RM1,69 miliar atau Rp5,8 triliun.

Hakim Datuk Ahmad Bache dalam putusannya menyebut semua wajib pajak di Malaysia diharuskan membayar pajak, terlepas dari posisi atau kedudukan mereka. Oleh karena itu, kewajiban membayar pajak juga harus dipenuhi oleh mantan perdana menteri.

"Dengan demikian, untuk penghitungan di bawah skema pajak nasional Malaysia, pajak harus dibayarkan sebelum jatuh tempo," katanya dalam putusannya, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga:
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Meski demikian, Ahmad menyatakan pengadilan tidak memiliki yurisdiksi untuk memutuskan nilai tunggakan pajak yang harus dibayarkan oleh tergugat.

Keberatan Najib atas nilai tunggakan yang harus dibayarkan tidak bisa disampaikan kepada pengadilan, tetapi disampaikan kepada Komisaris Khusus Pajak Penghasilan (Special Commissioners of Income Tax/SCIT).

Menurut Bagian 99 UU Pajak Penghasilan (PPh), jika seseorang tidak puas dengan penilaian pajak yang diajukan IRB, dapat mengajukan banding kepada SCIT.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Akan tetapi, jika ternyata nantinya Najib tidak puas dengan keputusan SCIT atas ketetapan nilai pajaknya, maka dia dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan.

Dalam gugatan perdata, Najib menyatakan ketetapan pajak IRB tidak akurat karena nilainya terlalu besar. Pendapatan itu berasal dari sumbangan seorang donor asal Arab, yang sebagian dia klaim telah dikembalikan. Najib berkilah uang itu sumbangan politik, sisanya pendapatannya sendiri.

Ia juga berpendapat Pasal 106 UU PPh 1967 bertentangan dengan Pasal 13 tentang Hak atas Properti dan Pasal 121 tentang Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana dinyatakan dalam konstitusi. Namun, Ahmad dalam putusannya menyatakan argumen Najib itu salah.

Baca Juga:
Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

"Pengadilan Tinggi berkali-kali menolak pertentangan konstitusional skema pemulihan pajak berdasarkan UU PPh, saat Pengadilan Federal memutus tidak ada yang sewenang-wenang mengenakan PPh untuk tujuan meningkatkan pendapatan nasional," ujarnya, seperti dilansir malaymail.com.

Ahmad juga memerintahkan Najib membayar biaya RM15.000 atau Rp51,5 juta kepada IRB. Dalam sidang pembacaan putusan, Najib diwakili kuasa hukum Muhammad Farhan Shafee dan Wee Yeong Kang. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Rabu, 27 Maret 2024 | 09:21 WIB KURS PAJAK 27 MARET 2024 - 02 APRIL 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas