UNI EMIRAT ARAB

Otoritas Luncurkan Sistem Elektronik Pendaftaran Barang Kena Cukai

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Agustus 2019 | 16:19 WIB
Otoritas Luncurkan Sistem Elektronik Pendaftaran Barang Kena Cukai

Ilustrasi. (foto: www.thenational.ae)

DUBAI, DDTCNews – Otoritas Pajak Federal (Federal Tax Authority/FTA) Uni Emirat Arab (UEA) meluncurkan sistem elektronik baru untuk mendaftarkan barang kena cukai. Sistem ini sebagai bagian dari rencana pengembangan sistem pajak secara menyeluruh.

FTA menjelaskan sistem baru ini menawarkan prosedur yang akurat dan transparan untuk mendaftarkan barang kena cukai. Pedoman dan standar lebih jelas, di samping adanya persyaratan baru dalam pelaporan terkait surat pemberitahuan cukai dan deklarasi cukai.

“Peluncuran sistem ini selaras dengan arahan kepemimpinan UEA untuk meningkatkan daya saing global negara itu melalui peningkatan berkelanjutan layanan pemerintah dan memastikan proses yang akurat dan transparan,” demikian informasi yang dikutip Senin (19/8/2019).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

FTA meminta semua pelaku bisnis yang berurusan dengan barang-barang kena cukai untuk mengikuti proses dengan mendaftar barang-barang cukai. Pelaku bisnis diminat untuk memastikan semua dokumen yang diperlukan sudah tersedia saat mengajukan permintaan pendaftaran untuk barang-barang tersebut.

Selain itu, otoritas juga telah meluncurkan panduan bagi wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan menginformasikan tentang cara mendaftarkan barang kena cukai dalam sistem baru. Apalagi, ada formulir pelaporan baru dalam sistem.

Persyaratan yang dijelaskan dalam panduan manual baru tersebut mencakup rincian produk, bahan, informasi pemasaran termasuk gambar dan video, tes laboratorium untuk beberapa barang, dan harga eceran produk berdasarkan pengecer UEA atau di negara terkait jika tidak dijual di UEA.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Untuk mendapatkan informasi dan panduan yang menjelaskan prosedur yang disyaratkan bagi produsen dan importir barang cukai, pelaku usaha bisa langsung mengakses situs web FTA. Rincian barang kena cukai yang disimpan di zona tertentu juga ada di situ web tersebut.

Seperti dilansir khaleejtimes.com, FTA mengimbau pelaku bisnis untuk menggunakan panduan manual sebagai pedoman untuk mendidik staf mereka tentang sistem prosedur cukai terbaru serta prosedur untuk menerapkan pajak cukai secara umum.

Adapun setiap orang yang memproduksi atau mengimpor barang kena cukai untuk dijual di pasar lokal akan dikenai cukai. Hal yang sama juga berlaku bagi orang yang menimbun barang atau melepaskannya dari area yang ditentukan. (MG-dnl/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara