INDIA

Otoritas Hapus Batasan Kredit Pajak Perusahaan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 April 2019 | 16:29 WIB
Otoritas Hapus Batasan Kredit Pajak Perusahaan

Ilustrasi. 

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah telah menghapus batasan penggunaan kredit pajak perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Pembebasan ini dilakukan setelah perusahaan mengalami peningkatan pengeluaran pajak akibat kebijakan itu.

Dewan Pusat Pajak dan Bea Cukai Tidak Langsung (CBIC) memberikan fasilitas penuh kepada bisnis untuk menggunakan kredit pajak yang dibayarkan pada transaksi antar negara (integrated GST/IGST) dalam menyelesaikan kewajiban GST yang dibayarkan kepada pemerintah negara bagian.

“Kredit dari pembayaran pajak untuk transaksi antar negara bagian atas bahan baku dan layanan dapat digunakan untuk menetapkan tanggung jawab GST kepada pemerintah pusat atau negara bagian dalam urutan maupun proporsi apa pun,” demikian mengutip klarifikasi CBIC pada Kamis (25/4/2019).

Baca Juga:
Jelang Pemilu, Otoritas Pajak India Bekukan Rekening Partai Oposisi

Jika barang jadi telah bergerak melintasi batas negara, pada pertama kali, kredit IGST harus digunakan untuk menyelesaikan kewajiban itu. Kemudian, surplus dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pajak terhadap GST pusat atau negara.

Sebelumnya, batasan yang diberlakukan mulai Februari itu memaksa perusahaan untuk menggunakan kredit IGST dalam urutan tertentu yang membatasi kemampuan perusahaan untuk mengelola pengeluaran pajak akhir dengan kredit pajak yang tersedia di buku besar.

Pembatasan tersebut justru menyebabkan peningkatan pengeluaran tunai dalam skenario tertentu untuk memenuhi kewajiban pajak perusahaan. Sementara, kredit pajak yang tidak digunakan akan tetap ada di buku besar perusahaan.

Baca Juga:
India Targetkan Pajak Rp 26,5 Triliun dari Judi Online

Keputusan pemerintah dalam menghapus pembatasan tersebut mendapat respons positif dari Partner Pajak Ernst & Young India Abhishek Jain. “Ini adalah klarifikasi yang sangat dibutuhkan, karena ini akan membantu menghentikan berbagai interpretasi yang dipahami oleh pakar industri terkait pemanfaatan kredit IGST,” papar Jain, seperti dilansir livemint.

Pembatasan penggunaan kredit pajak akan berdampak pada perusahaan besar. Pasalnya, perusahaan itu memiliki rantai nilai yang cukup luas di seluruh negara bagian, bahkan memiliki jumlah kredit pajak masukan yang tinggi atas transaksi di perbatasan negara.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi