PERMENKUMHAM 22/2023

Orang Asing Harus Investasi Miliaran Agar Dapat Golden Visa

Muhamad Wildan | Senin, 04 September 2023 | 17:30 WIB
Orang Asing Harus Investasi Miliaran Agar Dapat Golden Visa

Ilustrasi. Sejumlah wisatawan asing melintas di jalan utama Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Kamis (10/8/2023). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi merilis landasan hukum dari penerbitan golden visa, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 22 Tahun 2023.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan golden visa bakal menjadi dasar untuk memberikan izin tinggal selama 5 hingga 10 tahun bagi orang asing berkualitas yang dianggap bisa memberikan manfaat ekonomi, terutama investasi.

"Kami menyasar pelintas yang berkualitas maka syaratnya lebih berbobot," katanya dikutip dari situs web Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Senin (4/9/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Apabila hendak mendirikan perusahaan dan tinggal selama 5 tahun di Indonesia. Orang asing investor perorangan harus menanamkan modal senilai US$2,5 juta atau sekitar Rp38 miliar.

Namun, apabila hendak mendirikan perusahaan di Indonesia dan tinggal selama 10 tahun maka modal yang harus ditanamkan orang asing investor perorangan sejumlah US$5 juta atau sekitar Rp76 miliar.

Sementara itu, bagi investor korporasi yang hendak membentuk perusahaan di Indonesia maka harus menanamkan modal minimal US$25 juta atau sekitar Rp380 miliar sehingga direksi dan komisaris bisa mendapatkan golden visa dengan masa tinggal 5 tahun.

Baca Juga:
Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Agar direksi dan komisaris mendapatkan golden visa dengan masa tinggal 10 tahun, perusahaan harus menanamkan modal minimal US$50 juta atau sekitar Rp760 miliar.

Untuk investor asing perorangan yang tidak berencana mendirikan usaha di Indonesia, pemerintah bakal memberikan golden visa selama 5 tahun bila investor menempatkan dana pada obligasi pemerintah, saham perusahaan publik Indonesia, atau tabungan/deposito di Indonesia minimal senilai US$350.000 atau sekitar Rp5,3 miliar.

Pemerintah dapat memberikan golden visa selama 10 tahun apabila penempatan dana oleh investor— yang tidak berencana mendirikan usaha di Indonesia—mencapai US$700.000 atau sekitar Rp10,6 miliar.

Baca Juga:
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

"Makin lama tinggal di Indonesia, makin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp760 miliar," ujar Silmy.

Pemegang golden visa bakal menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari visa itu, mulai dari jangka waktu tinggal yang lebih lama, kemudahan untuk keluar masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak adanya kewajiban mengurus izin tinggal terbatas (ITAS).

Silmy berharap Indonesia bisa mendapatkan dampak positif dari penerapan golden visa sebagaimana yang terjadi di negara-negara lain.

"Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi. Kemudian, Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara. Harapannya, dengan kebijakan ini Indonesia juga akan menerima dampak serupa," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak