KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT

Optimalkan Penerimaan, Aplikasi Elektronik Diluncurkan

Dian Kurniati | Senin, 22 Maret 2021 | 10:37 WIB
Optimalkan Penerimaan, Aplikasi Elektronik Diluncurkan

Ilustrasi. 

KOTAWARINGIN BARAT, DDTCNews – Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah Nurhidayah meluncurkan sistem layanan pajak daerah bernama e-SPPT. Aplikasi ini untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Menurutnya, sangat sulit memastikan ratusan ribu lembar surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 sampai kepada wajib pajak. Oleh karena itu, e-SPPT menjadi terobosan agar masyarakat yang belum menerima SPPT dapat langsung mengecek pajak terutang PBB-P2 melalui aplikasi.

“Diperlukan back-up pendekatan aplikasi teknologi, yaitu e-SPPT. Jadi, tanpa menerima [SPPT] fisik, wajib pajak dapat melakukan pengecekan kewajiban PBB-P2 secara online," katanya, dikutip pada Senin (22/3/2021).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Nurhidayah mengatakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah mencetak dan tengah mendistribusikan 125.603 lembar SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak. Pemkab menargetkan penerimaan PBB-P2 pada tahun ini senilai Rp15 miliar, naik 41,5% dari realisasi tahun lalu senilai Rp10,6 miliar.

Menurutnya, pemkab akan terus berinovasi untuk memberikan layanan terbaik kepada wajib pajak. Dengan memberikan pelayanan berbasis teknologi, dia meyakini optimalisasi penerimaan pajak daerah akan makin baik.

Pemkab Kotawaringin Barat, sambungnya, mencanangkan seluruh jenis pajak daerah dapat difasilitasi secara online pada tahun ini. Dia kemudian mengklaim kabupatennya sebagai daerah yang paling awal menerapkan e-SPPT untuk meningkatkan pelayanan pembayaran PBB-P2.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Dia berharap penerapan sistem online seperti e-SPPT tersebut akan membuat pengelolaan pajak daerah lebih mudah, akuntabel, serta terhindar dari kesalahan agar makin dipercaya wajib pajak.

"Ini menunjukkan upaya kami untuk mempermudah wajib pajak. Sistem ini sangat berpengaruh pada meningkatnya partisipasi wajib pajak untuk membayarkan kewajibannya," ujarnya, seperti dilansir borneonews.co.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya