KABUPATEN JEMBRANA

Optimalisasi Pajak Daerah, Pemkab Ini Bikin Perjanjian Dengan Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Agustus 2020 | 13:57 WIB
Optimalisasi Pajak Daerah, Pemkab Ini Bikin Perjanjian Dengan Kemenkeu

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEGARA, DDTCNews—Pemkab Jembrana, Bali menjadi salah satu daerah yang meneken kerja sama optimalisasi pajak pusat dan pajak daerah dengan Kementerian Keuangan.

Bupati Jembrana I Putu Artha berharap kerja sama dapat menguntungkan kedua belah pihak. Menurutnya, kegiatan pengumpulan pajak baik oleh Ditjen Pajak dan pemkab dapat berjalan optimal sehingga target bisa terpenuhi.

"Melalui perjanjian kerjasama ini diharapkan adanya sinergi untuk mendorong pemenuhan target penerimaan pajak pusat dan pajak daerah," katanya dikutip Kamis (27/8/2020).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah ini diteken oleh Bupati I Putu Artha dan disaksikan oleh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) DJP Negara I Wayan Putratenaya, serta para Asisten Kabupaten Jembrana.

Sementara itu, Koordinator Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Rahmat Suwandha. Menurutnya, kerja sama tersebut sudah menjadi agenda KPK agar kinerja setoran, baik pemerintah pusat maupun daerah menjadi optimal.

Untuk itu, ia berharap kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dapat menguntungkan kedua pihak. Pertukaran data dan informasi wajib dijalankan agar wajib pajak mendapatkan perlakuan yang sama ketika menunaikan kewajiban pajak pusat dan daerah.

"KPK ingin perjanjian kerja sama (PKS) ini saling menguntungkan dan ini bisa di contoh daerah lain," ujarnya seperti dilansir Bali Puspa News. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Agustus 2020 | 19:46 WIB

kiranya kolaborasi semacam ini dapat dilakukan pula dengan seluruh daerah di Indonesia, yang tentu disertai pula dengan mekanisme pengawasan yang baik. saya berharap, kolaborasi dan pertukaran informasi antara pusat dan daerah, benar-benar dapat mengooptimalkan penerimaan pajak Indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor