PENANGANAN COVID-19

Omicron Naik, Jokowi Minta Warga 'Rem' Bepergian & Bekerja dari Rumah

Dian Kurniati | Selasa, 18 Januari 2022 | 16:33 WIB
Omicron Naik, Jokowi Minta Warga 'Rem' Bepergian & Bekerja dari Rumah

Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat mewaspadai tren kenaikan kasus Covid-19 varian Omicron dalam beberapa waktu terakhir.

Jokowi mengatakan masyarakat dapat berperan dalam menekan penularan varian Omicron dengan menghindari bepergian ke pusat keramaian jika tidak memiliki keperluan mendesak. Selain itu, dia juga meminta masyarakat yang dapat bekerja dari rumah melakukan work from home (WFH).

"Saya juga meminta untuk tidak bepergian ke luar negeri jika tidak ada urusan yang penting dan mendesak," katanya melalui konferensi video, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:
Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Meski meminta masyarakat waspada, Jokowi mengatakan penularan varian Omicron tidak perlu sampai menimbulkan ketakutan dan kepanikan. Menurutnya, berbagai studi termasuk laporan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) menyebut varian Omicron memang lebih cepat menular tetapi gejalanya lebih ringan.

Dia menyebut laporan WHO menyatakan pasien yang terinfeksi varian Omicron umumnya dapat pulih tanpa harus dirawat di rumah sakit.

Jokowi kemudian kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin mengikuti protokol kesehatan. Misalnya dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Baca Juga:
Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Di sisi lain, dia meminta semua masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan vaksin. Bahkan pada masyarakat yang telah menerima 2 dosis vaksin, dia menyarankan agar segera mencari vaksin ketiga atau booster.

"Semuanya gratis, karena vaksinasi penting demi keselamatan kita semuanya," ujarnya.

Pada 17 Januari 2022, pemerintah mencatat ada 772 kasus baru Covid-19 di Indonesia. Pemerintah pun kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 24 Januari 2022 untuk wilayah Jawa-Bali, serta 31 Januari 2022 untuk wilayah di luar Jawa-Bali. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak