PRANCIS

OECD Terbitkan Laporan Statistik terkait Advance Pricing Agreement

Muhamad Wildan
Rabu, 20 November 2024 | 16.00 WIB
OECD Terbitkan Laporan Statistik terkait Advance Pricing Agreement

Potongan gambar terkait dengan laporan APA Statistics 2023 di laman OECD. (foto: hasil tangkapan layar).

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk pertama kalinya merilis laporan statistik penyelenggaraan advance pricing agreement di negara-negara anggota Inclusive Framework.

Dalam laporan tersebut, OECD menyatakan APA Statistics diperlukan untuk memberikan gambaran yang lengkap dan akurat terkait dengan upaya yurisdiksi dalam mencegah sengketa melalui advance pricing agreement (APA).

"Berdasarkan APA Statistics Reporting Framework 2023, negara-negara Inclusive Framework yang memiliki program APA bilateral/multilateral telah berkomitmen untuk melaporkan statistik APA ke OECD," sebut OECD dalam laporannya, dikutip pada Rabu (20/11/2024).

Perlu dicatat, yurisdiksi tidak wajib untuk mencocokkan statistik APA-nya dengan statistik yang dilaporkan oleh yurisdiksi lain. OECD juga tidak melakukan pemantauan berdasarkan BEPS Action 14 terhadap statistik APA.

Secara umum, terdapat 46 yurisdiksi yang telah melaporkan statistik APA ke OECD. Sepanjang 2023, terdapat 975 perundingan APA yang telah diselesaikan oleh 46 negara. Dari total tersebut, terdapat 860 perundingan yang mampu menghasilkan kesepakatan.

Meski begitu, perlu dicatat, bahwa jumlah perundingan APA yang dimulai pada 2023 mencapai 1.136 perundingan. Adapun jumlah perundingan APA yang belum selesai pada 2023 dan akan dilanjutkan pada 2024 mencapai 4.080 perundingan.

Lebih lanjut, rata-rata waktu yang dibutuhkan yurisdiksi-yurisdiksi untuk menyelesaikan suatu perundingan APA ialah selama 36,79 bulan.

Lalu, bagaimana dengan Indonesia? OECD mencatat Indonesia telah menyelesaikan 20 perundingan APA sepanjang 2023. Adapun jumlah perundingan APA yang dimulai pada 2023 juga sebanyak 20 perundingan APA.

Kemudian, terdapat 48 perundingan APA yang belum selesai pada 2023 dan harus dilanjutkan ke tahun-tahun berikutnya. Secara umum, Indonesia membutuhkan waktu 42 bulan untuk menyelesaikan suatu perundingan APA.

Sebagai informasi, APA adalah perjanjian tertulis antara otoritas pajak dan wajib pajak atau antara beberapa otoritas pajak dengan melibatkan wajib pajak. APA disepakati untuk menentukan harga transfer ataupun harga wajar/laba wajar di muka. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.