EKONOMI DIGITAL

OECD Sebut Sharing and Gig Economy Perlu Direspons dari Sisi Pajaknya

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Januari 2021 | 18:07 WIB
OECD Sebut Sharing and Gig Economy Perlu Direspons dari Sisi Pajaknya

Senior Tax Advisor Center for Tax Policy and Administration Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Jakarta Andrew Auerbach saat memaparkan materi dalam webinar bertajuk Digital Transaction in Taxation, Selasa (12/1/2021). (tangkapan layar Zoom)

SURABAYA, DDTCNews – OECD mengingatkan respons kebijakan yang diperlukan untuk menjawab tantangan ekonomi digital, yang tidak hanya muncul dari automated digital services (ADS) dan consumer-facing business (CFB), melalui Pillar 1: Unified Approach.

Senior Tax Advisor Center for Tax Policy and Administration Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Jakarta Andrew Auerbach mengatakan tantangan ekonomi digital juga muncul dari perkembangan sharing and gig economy serta proliferasi cryptocurrency.

"Orang biasanya mendapatkan penghasilan lewat upah. Akibat sharing and gig economy seseorang bisa mendapatkan penghasilan dari jasa-jasa individu [personal services] yang tersedia lewat platform," ujar Auerbach dalam webinar bertajuk Digital Transaction in Taxation, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Orang-orang yang bekerja dengan memanfaatkan platform sharing and gig economy, sambungnya, tidak mendapatkan upah yang selama ini menjadi objek pajak atas gaji sebagaimana berlaku pada banyak yurisdiksi.

Dalam acara yang digelar Tax Center Politeknik Ubaya dan Kanwil DJP Jawa Timur I ini dia menjelaskan akibat perkembangan sharing and gig economy, cara orang untuk mendapatkan penghasilan dan cara orang untuk bekerja juga mengalami perubahan.

Penghasilan dari individu yang bekerja pada sektor ini masih cenderung sulit untuk dipajaki oleh otoritas pajak di berbagai negara. Oleh karena itu, OECD juga telah menerbitkan Model Rules for Reporting by Platform Operators with respect to Sellers in the Sharing and Gig Economy (MRDP).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Bila kerangka tersebut diimplementasikan oleh suatu yurisdiksi, platform diwajibkan untuk menyampaikan informasi mengenai penghasilan masing-masing individu penyedia jasa pada setiap platform.

Dengan cara tersebut, kepatuhan pajak sangat mungkin untuk ditingkatkan. MRDP juga berpotensi menjadi solusi untuk menekan shadow economy yang masih amat besar di berbagai negara, termasuk Indonesia. Selain sharing and gig economy, cryptocurrency juga menciptakan peluang dan tantangan tersendiri bagi otoritas pajak.

"Market capitalization cryptocurrency mencapai US$350 juta dan akan terus bertumbuh, bahkan saat ini nilai Bitcoin terus meningkat," ujar Auerbach.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Dalam laporan Taxing Virtual Currencies: An Overview of Tax Treatments and Emerging Tax Policy Issues, OECD mendorong yurisdiksi untuk membuat perlakuan pajak yang konsisten atas cryptocurrency dan aset-aset digital lain.

OECD juga meminta setiap yurisdiksi agar meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan menciptakan skema perpajakan yang mudah dipenuhi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?