KESEPAKATAN INTERNASIONAL

OECD Catat Ditjen Pajak Sudah Rampungkan 10 Kasus MAP Sepanjang 2022

Muhamad Wildan | Rabu, 15 November 2023 | 19:00 WIB
OECD Catat Ditjen Pajak Sudah Rampungkan 10 Kasus MAP Sepanjang 2022

Ilustrasi. Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat otoritas pajak Indonesia telah menyelesaikan 10 kasus mutual agreement procedure (MAP) sepanjang 2022.

Dari 10 kasus MAP yang diselesaikan tersebut, 5 di antaranya telah menghasilkan kesepakatan untuk sepenuhnya menghapuskan pemajakan berganda atau sepenuhnya menyelesaikan pemajakan yang tidak sesuai dengan P3B.

"Sebanyak 40% tidak berhasil mencapai kesepakatan," tulis OECD dalam laporannya yang bertajuk Making Dispute Resolution Mechanisms More Effective – Consolidated Information on Mutual Agreement Procedures 2023, dikutip pada Rabu (15/11/2023).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Selanjutnya, OECD mencatat terdapat 1 pengajuan pelaksanaan MAP yang ditarik sendiri oleh wajib pajak pada 2022.

Secara rata-rata, Indonesia membutuhkan waktu 24,26 bulan untuk menyelesaikan perundingan MAP. Khusus untuk MAP yang diterima sebelum berlakunya BEPS Action 14 pada 2016, rata-rata waktu yang dibutuhkan mencapai 92,94 bulan.

Dengan diselesaikan 10 kasus MAP pada 2022, OECD mencatat jumlah kasus MAP yang belum selesai pada akhir 2022 dan perlu dinegosiasikan oleh DJP bersama otoritas pajak negara mitra pada 2023 dan tahun selanjutnya mencapai 46 kasus MAP.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Sebagai informasi, MAP adalah prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat penerapan P3B.

MAP dapat diajukan oleh wajib pajak dalam negeri, dirjen pajak, otoritas pajak yurisdiksi mitra P3B, dan WNI melalui DJP terkait dengan perlakuan diskriminatif di negara mitra yang bertentangan dengan ketentuan nondiskriminasi pada P3B.

Perundingan MAP oleh DJP dan otoritas pajak negara mitra dilaksanakan dalam waktu maksimal 24 bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pelaksanaan MAP secara tertulis dari otoritas pajak negara mitra atau sejak disampaikannya permintaan pelaksanaan MAP secara tertulis kepada otoritas pajak negara mitra.

Jika perundingan tidak menghasilkan kesepakatan dalam waktu 24 bulan, MAP akan menghasilkan persetujuan bersama yang berisi ketidaksepakatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah