Petugas KP2KP Enrekang melayani wajib pajak. (foto: DJP)
ENREKANG, DDTCNews - Ada keramaian yang tidak biasa di KP2KP Enrekang, Sulawesi Selatan beberapa pekan terakhir. Banyak wajib pajak usia muda yang datang ke kantor pajak untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Usut punya usut, NPWP menjadi salah satu syarat saat melamar pekerjaan. Karenanya, wajib pajak yang belum punya NPWP harus mendaftarkannya. Pendaftaran NPWP sebenarnya bisa dilakukan secara online. Namun, tidak sedikit yang memilih untuk memprosesnya secara offline.
"Lonjakan pendaftar NPWP ini memang sering terjadi pada awal tahun. NPWP jadi salah satu syarat untuk melamar kerja di berbagai institusi dan perusahaan," kata Petugas KP2KP Enrekang Rio Lutfi Bryantama dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (8/2/2025).
Dalam proses pendaftaran NPWP, wajib pajak cukup membawa dokumen identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga, serta mengisi formulir pendaftaran wajib pajak.
Selain dengan datang langsung ke kantor, calon wajib pajak juga dapat melakukan pendaftaran NPWP secara daring melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id.
“Calon wajib pajak juga bisa melakukan pendaftaran NPWP secara online melalui Coretax DJP, cukup dengan menyiapkan identitas diri dan melakukan verifikasi wajah serta geo tagging,” jelas Rio.
Salah satu pendaftar, Nur, memberikan tanggapannya atas pelayanan yang diberikan petugas KP2KP Enrekang. “Petugas di sini sangat membantu dalam proses pendaftaran NPWP. Selain itu, mereka juga memberikan penjelasan yang cukup tentang kewajiban perpajakan saya setelah memiliki NPWP,” katanya.
KP2KP Enrekang berharap semakin banyak masyarakat, termasuk generasi muda, yang semakin sadar akan kewajiban perpajakan yang dimiliki. Setiap warga negara dapat berkontribusi dalam membangun bangsa melalui pemenuhan kewajiban perpajakan yang baik.
Dalam tahapan pendaftaran NPWP, wajib pajak perlu memilih klasifikasi lapangan usaha (KLU). Dua kode KLU yang bisa dipilih bagi pelamar kerja adalah Z5000-Pegawai swasta atau Z8000-Tidak/Belum Bekerja.
Apabila wajib pajak memilih kode KLU Z8000-Tidak/Belum Bekerja, ketika nanti wajib pajak sudah diterima menjadi pegawai swasta maka bisa mengajukan permohonan perubahan data wajib pajak. (sap)