PPh Pasal 23 (4)

Non-Objek Pajak & Tarif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 November 2016 | 11:02 WIB
Non-Objek Pajak & Tarif

TERKAIT dengan penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 ini, tidak boleh dilupakan bahwa terdapat pengecualian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23. Penghasilan-penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 23 ini dicantumkan dalam Pasal 23 ayat (4) UU PPh, yakni sebagai berikut:

  1. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank. Pembayaran bunga ke bank misalnya tidak dapat dipotong PPh Pasal 23. Bank akan melunasi Pajak Penghasilannya melalui pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25;
  2. Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi. Pelunasan Pajak Penghasilan perusahaan sewa guna usaha dengan hak opsi akan dilakukan dengan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25;
  3. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan usahan milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD), dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
    • Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
    • Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham, pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
  4. Dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 2c UU PPh;
  5. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
  6. Sisa Hasil Usaha (SHU)koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
  7. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan, termasuk yang menggunakan pembiayaan berbasis syariah. Badan usaha sebagaimana dimaksud di atas terdiri atas:
    • Perusahaan pembiayaan yang merupakan badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan dan telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan;
    • Badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang khusus didirikan untuk memberikan sarana pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, menegah, dan koperasi, termasuk PT (Persero) Permodalan Nasional Madani.

Tarif dan Dasar Pemotongan

TARIF PPh Pasal 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yakni jumlah bruto dari penghasilan. Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

Baca Juga:
12 Kontraktor Migas Dapat Peningkatan Keekonomian dari Insentif Pajak

Terdapat 2 jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh Pasal 23. Berikut adalah daftar tarif PPh Pasal 23:

  1. Tarif sebesar 15% dari jumlah bruto atas:
    • Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
    • Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
    • Royalti;
    • Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 huruf e UU PPh.
  2. Sebesar 2% dari jumlah bruto atas:
    • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4ayat 2 UU PPh; dan
    • Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh.

Untuk lebih jelasnya dapat dilihat ringkasan pengenaan PPh Pasal 23 & tarif pemotongan sebagai berikut:

Jenis Penghasilan Penerima Penghasilan Pengenaan Pajak Tarif dan DPP
Dividen Wajib pajak dalam negeri PPh Pasal 23 15% x Jumlah Bruto
PT, Koperasi, BUMN/BUMD dengan syarat tertentu Bukan objek pajak -
Bunga Wajib pajak dalam negeri PPh Pasal 23 15% x Jumlah Bruto
Royalti Wajib pajak dalam negeri PPh Pasal 23 15% x Jumlah Bruto
Hadiah dan penghargaan lomba Wajib pajak badan selain BUT PPh Pasal 23 15% x Jumlah Bruto
Sewa Wajib pajak dalam negeri PPh Pasal 23 2% x Jumlah Bruto
Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan Wajib pajak dalam negeri PPh Pasal 23 2% x Jumlah Bruto
Jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagai mana dimaksud dalam PMK No.141/PMK.03/2015 Wajib pajak dalam negeri PPh Pasal 23 2% x Jumlah Bruto


Dalam hal wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100%. Kepemilikan NPWP dapat dibuktikan oleh wajib pajak, antara lain dengan cara menunjukkan kartu NPWP.

Baca Juga:
Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil

Jumlah bruto yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa lain sesuai dengan PMK No.141/PMK.03/2015 adalah sebagai berikut:

  1. Untuk jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dan
  2. untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
    • pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
    • pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;
    • pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau
    • pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.

Pada bagian ke-5 selanjutnya akan dibahas mengenai saat terutang, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23. Adapun penjelasan terkait objek pajak pajak telah dibahas sebelumnya di bagian ke-2 & bagian ke-3. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak