KOTA MAKASSAR

NJOP Bakal Disesuaikan, Tagihan PBB Dipastikan Meningkat

Muhamad Wildan | Kamis, 31 Maret 2022 | 11:30 WIB
NJOP Bakal Disesuaikan, Tagihan PBB Dipastikan Meningkat

Ilustrasi. Warga melewati tembok untuk keluar dari dalam rumahnya yang terkepung tembok di Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (6/2/2022). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/foc.

MAKASSAR, DDTCNews – Pemkot Makassar berencana untuk meningkatkan nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Firman Pagarra mengatakan NJOP di Kota Makassar tidak pernah naik sejak 2018, sedangkan harga tanah justru terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.

"NJOP naik, karena setiap tahun harga tanah naik, itu sama di Jakarta. Beli tanah di sini, 1 tahun hampir 2 kali lipat," katanya, dikutip pada Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Firman belum menyampaikan perincian besaran kenaikan NJOP di Kota Makassar tersebut. Namun, kenaikan NJOP tersebut dipastikan akan turut meningkatkan pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) yang harus dibayar wajib pajak.

Seperti dilansir mediasulsel.com, kenaikan NJOP tersebut akan disesuaikan dengan zonasi dari objek PBB. Dengan demikian, nilai PBB yang dikenakan akan berbeda-beda tergantung pada lokasi dari objek PBB.

UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mengatur besarnya NJOP harus ditetapkan setiap 3 tahun sekali. Kabupaten/kota bisa menetapkan NJOP setiap 1 tahun sekali bila terdapat perkembangan yang membuat kenaikan NJOP yang cukup besar.

"Penetapan besarnya NJOP…dilakukan oleh kepala daerah," bunyi Pasal 79 ayat (3) UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT