KEBIJAKAN PAJAK

NIK sebagai NPWP & PSIAP, Bank Punya Waktu 1,5 Tahun Sesuaikan Sistem

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Januari 2022 | 12:30 WIB
NIK sebagai NPWP & PSIAP, Bank Punya Waktu 1,5 Tahun Sesuaikan Sistem

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP) Hantriono Joko Susilo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Perbankan punya waktu setidaknya 1,5 tahun untuk menyesuaikan sistemnya dengan core tax administration system DJP serta integrasi NIK dan NPWP. Seperti diketahui, sistem inti administrasi pajak yang baru bakal diimplementasikan serentak pada Oktober 2023 mendatang.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP) Hantriono Joko Susilo mengatakan terdapat implikasi yang besar bila sistem tidak disesuaikan sebelum roll out sistem inti administrasi perpajakan.

"Kalau tidak dilakukan, proses bisnis di kami terganggu, di Ditjen Perbendaharaan terganggu, dan bapak ibu sekalian [perbankan] terganggu, terutama terkait sistem pembayaran dan pertukaran data antara DJP dan perbankan," ujar Hantriono, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga:
Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Sesuai dengan kesepakatan antara DJP dan vendor, sistem pihak ketiga yang terhubung dengan DJP harus sudah siap pada Juni 2023.

Untuk perbankan, sistem yang terdampak karena adanya core tax administration system adalah sistem pembayaran dan sistem data bank. Sebagaimana diatur dalam UU KUP, bank termasuk sebagai instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) yang wajib memberikan data kepada DJP.

Sampai dengan Juli 2022, DJP akan mulai memberikan dokumen development guideline kepada perbankan guna sebagai panduan mengenai struktur data yang sesuai dengan sistem inti administrasi perpajakan yang baru.

Baca Juga:
Di Depan DPR, Sri Mulyani Komitmen Terapkan Perjanjian Pajak Global

Hantriono mengatakan one on one meeting dan pertemuan secara fisik akan diselenggarakan agar sistem IT perbankan dapat disesuaikan sejalan dengan development guideline.

Pada awal 2023, user acceptance test (UAT) akan mulai dilakukan dan Juni 2023 diharapkan seluruh perbankan sudah siap mengadopsi sistem baru di DJP.

Pada Oktober 2023, NIK akan mulai digunakan sebagai NPWP sesuai dengan amanat UU KUP yang telah diubah dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga:
Soal PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan ke Pemerintah Baru

Untuk wajib pajak orang pribadi WNA dan wajib pajak badan, NPWP yang selama ini terdiri dari 15 digit akan berubah menjadi NPWP 16 digit.

"Kami harapkan di Juni 2023 sistem perbankan sudah bisa menyesuaikan dengan apa yang kami bangun sehingga proses bisnis pembayaran dan pertukaran data bisa dijalankan sebaik-baiknya tanpa kendala dan on time," ujar Hantriono. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Senin, 20 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan ke Pemerintah Baru

BERITA PILIHAN