THAILAND

Negara Ini Terapkan PPN 7% untuk Transaksi E-Commerce

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Juli 2018 | 14:17 WIB
Negara Ini Terapkan PPN 7% untuk Transaksi E-Commerce

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand berencana untuk meraup THB3 miliar Rp1,29 triliun secara tahunan dari pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan pada 80-90 penyedia layanan online berskala internasional di Thailand.

Penasihat Administrasi Pajak Thailand Patricia Monkhonvanit mengatakan penerimaan itu ditargetkan karena dari jumlah perusahaan yang melakukan bisnis secara online itu, sebagian besar sudah terdaftar menjadi wajib pajak PPN.

“Saya yakin vendor asing dan platform e-commerce baik yang melakukan aktivitas penjualan maupun pembelian di Thailan bersedia membayar PPN dengan tarif 7%. Pemerintah optimis aktivitas bisnisnya tidak akan terganggu dengan pengenaan pajak ini,” katanya di Bangkok, Kamis (19/7).

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Dia menyebutkan sektor yang akan terkena PPN 7% terhadap warga Thailand meliputi mengunduh game online, mengunduh stiker, TV online, iklan online, pemesanan hotel online dan penjualan konten digital lainnya.

Dalam beleid yang akan mengatur hal ini, vendor asing maupun platform e-commerce yang menjual barang atau jasa secara online diwajibkan untuk membayar PPN. Penyetoran PPN ini tergantung pada skema pembayaran atau pembelian yang dilakukan oleh konsumen.

Jika hal konsumen atau pembeli membayar biaya layanan secara langsung ke penyedia layanan, maka penyedia harus membayar PPN ke otoritas pahaj. Lalu jika biaya layanan dibayarkan melalui platform, maka operator platform yang harus menyetor PPN.

Baca Juga:
Thailand Umumkan Insentif Fiskal Baru untuk Konser Musik Skala Besar

“Untuk pemesanan hotel secara online, maka PPN akan didasarkan pada biaya layanan pemesanan hotel online, bukan atas tarif kamar yang disewa konsumen,” katanya.

Pemerintah Thailand juga mengharuskan penyedia layanan online asing untuk mendaftarkan diri ke otoritas pajak dalam rangka mematuhi kewajiban PPN 7%. Pendaftaran itu pun harus dilakukan terhitung 30 hari sejak aturan tersebut berlaku.

Selain berlaku di Thailand, Patricia juga memaparkan studi dari The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang mencatat ada sekitar 50 negara yang memungut PPN dari penyedia layanan online hingga saat ini. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara