UNI EMIRAT ARAB

Negara Ini Siap Terapkan VAT Refund

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Oktober 2018 | 13:51 WIB
Negara Ini Siap Terapkan VAT Refund

Ilustrasi. 

ABU DHABI, DDTCNews – Skema pengembalian pajak pertambahan nilai atau VAT refund Uni Emirat Arab mulai berlaku pada 18 November 2018. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan kunjungan wisatawan.

Dirjen Federal Tax Authority (FTA) Khalid Ali Al Bustani menjelaskan lebih dari 4.000 gerai ritel di seluruh wilayah Uni Emirat Arab akan terintegrasi ke dalam sistem otoritas pajak. Hanya gerai yang memenuhi syarat yang dapat menerapkan VAT refund kepada wisatawan.

“Gerai tersebut bisa diidentifikasi dengan adanya poster yang ditampilkan di etalase sebagai bukti gerai terdaftar. Pada tahap pertama, kebijakan ini berlaku di Abu Dhabi, Dubai dan Bandara Internasional Sharjah,” katanya, seperti dikutip dari Khaleej Times, Selasa (23/10/2018).

Baca Juga:
Selain Insentif Fiskal, Pengusaha Miras Thailand Minta Kemudahan Usaha

Implementasi tahap awal masih dibatasi. Namun, dia menjelaskan cakupan kebijakan tersebut akan semakin diperluas ke bandara dan pelabuhan di wilayah Uni Emirat Arab.

Jumlah pembelian minimum yang bisa menikmati fasilitas VAT refund yakni senilai AED250. Jika melebihi batas minimum tersebut, wisatawan bisa mengklaim pengembalian dana dalam 90 hari setelah pembelian atau transaksi dilakukan.

Wisatawan dapat menerima pengembalian uang melalui perangkat khusus yang telah disediakan. Sebagai syaratnya, wisatawan wajib mengirimkan faktur pajak atas pembelian atau transaksi dari gerai yang terdaftar oleh otoritas pajak, serta salinan paspor, dan kartu kredit.

Baca Juga:
Baru 40 Persen Wisman di Bali Bayar Pungutan, Pemprov Lakukan Sidak

“Para wisatawan nantinya bisa mengklaim VAT refund secara tunai dalam bentuk dirham maupun langsung dimasukkan ke kartu kredit. Skema VAT refund ini juga sebagai upaya kami dalam meningkatkan kunjungan wisatawan di wilayah Uni Emirat Arab,” ucap Khalid.

Jika wisatawan ingin menikmati VAT refund, maka gerai ritel yang bersangkutan berkewajiban untuk menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk mengklaim pengembalian pajak milik wisatawan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah