Ilustrasi.
ABU DHABI, DDTCNews – Skema pengembalian pajak pertambahan nilai atau VAT refund Uni Emirat Arab mulai berlaku pada 18 November 2018. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan kunjungan wisatawan.
Dirjen Federal Tax Authority (FTA) Khalid Ali Al Bustani menjelaskan lebih dari 4.000 gerai ritel di seluruh wilayah Uni Emirat Arab akan terintegrasi ke dalam sistem otoritas pajak. Hanya gerai yang memenuhi syarat yang dapat menerapkan VAT refund kepada wisatawan.
“Gerai tersebut bisa diidentifikasi dengan adanya poster yang ditampilkan di etalase sebagai bukti gerai terdaftar. Pada tahap pertama, kebijakan ini berlaku di Abu Dhabi, Dubai dan Bandara Internasional Sharjah,” katanya, seperti dikutip dari Khaleej Times, Selasa (23/10/2018).
Implementasi tahap awal masih dibatasi. Namun, dia menjelaskan cakupan kebijakan tersebut akan semakin diperluas ke bandara dan pelabuhan di wilayah Uni Emirat Arab.
Jumlah pembelian minimum yang bisa menikmati fasilitas VAT refund yakni senilai AED250. Jika melebihi batas minimum tersebut, wisatawan bisa mengklaim pengembalian dana dalam 90 hari setelah pembelian atau transaksi dilakukan.
Wisatawan dapat menerima pengembalian uang melalui perangkat khusus yang telah disediakan. Sebagai syaratnya, wisatawan wajib mengirimkan faktur pajak atas pembelian atau transaksi dari gerai yang terdaftar oleh otoritas pajak, serta salinan paspor, dan kartu kredit.
“Para wisatawan nantinya bisa mengklaim VAT refund secara tunai dalam bentuk dirham maupun langsung dimasukkan ke kartu kredit. Skema VAT refund ini juga sebagai upaya kami dalam meningkatkan kunjungan wisatawan di wilayah Uni Emirat Arab,” ucap Khalid.
Jika wisatawan ingin menikmati VAT refund, maka gerai ritel yang bersangkutan berkewajiban untuk menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk mengklaim pengembalian pajak milik wisatawan. (kaw)