KANADA

Negara Ini Dukung Penerapan Tarif Pajak Minimum 15%

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 12 Juli 2021 | 14:48 WIB
Negara Ini Dukung Penerapan Tarif Pajak Minimum 15%

Ilustrasi. 

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada bersama negara anggota G20 lain – yang mewakili sebagian besar kegiatan ekonomi dunia – secara resmi mendukung reformasi yang diusulkan pada pertemuan di Venesia, Italia pada akhir pekan lalu.

Menteri Keuangan Kanada Christya Freeland mengatakan terdapat dua pilar yang diusulkan untuk mereformasi sistem pajak perusahaan global dan membatasi peluang perusahaan multinasional memanfaatkan tarif pajak yang lebih rendah.

Pilar pertama adalah pengalokasian hak perpajakan ke yurisdiksi pasar (market jurisdiction) tempat perusahaan multinasional besar melakukan bisnis. Hal ini terlepas dari ada atau tidaknya kehadiran fisik. Pilar kedua mencakup penerapan pajak minimum global dengan tarif 15%.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

“Rencana ini benar-benar akan membawa sistem pajak global sejalan dengan realitas ekonomi global abad ke-21. Ini adalah kesempatan bagi kita agar bertindak bersama untuk mengakhiri aksi penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional," kata Freeland dalam telekonferensi, Sabtu, (10/7/2021).

Freeland mengatakan rencana penerapan tarif pajak minimum perusahaan global telah didukung oleh 132 negara. OECD juga akan membahas perincian lebih lanjut dari rencana tersebut sebelum para pemimpin G20 membuat keputusan akhir pada pertemuan mereka pada 30-31 Oktober 2021 di Roma.

Freeland meyakini kesepakatan antara negara-negara tersebut akan dapat mengakhiri kompetisi pajak ‘race to the bottom’ di seluruh dunia dan memastikan semua perusahaan multinasional membayar bagian pajak yang adil.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Pada dasarnya, rencana tersebut bertujuan mencegah perusahaan multinasional di dunia menggunakan skema akuntansi dan hukum untuk mengalihkan keuntungan mereka ke negara-negara yang memiliki tarif pajak rendah atau tidak ada pemajakan sama sekali.

Di bawah ketentuan tarif minimum yang diusulkan, perusahaan yang lolos dari pembayaran pajak di luar negeri nantinya akan membayarnya di dalam negeri. Dengan demikian, melalui mekanisme tarif minimum, insentif untuk memanfaatkan celah pajak tersebut seolah-olah dihilangkan.

Seperti dilansir thestar.com, Freeland menambahkan jika kesepakatan tersebut disetujui, implementasinya dapat dimulai segera setelah 2023. Namun, pelaksanaan tetap akan tergantung pada tindakan atau respons di tingkat nasional. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M