DENMARK

Negara Ini Dukung Penerapan Global Minimum Tax

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Maret 2019 | 16:17 WIB
Negara Ini Dukung Penerapan Global Minimum Tax

KOPENHAGEN, DDTCNews – Partai petahana Denmark, Venstre, mendukung penerapan global minimum tax ataskeuntungan yang dipeoleh perusahan grup multinasional. Rezim pemajakan ini menjadi pekerjaan rumah baru setelah adanya diskusi global mengenai regulasi perpajakan internasional menuju digitalisasi ekonomi.

Hal itu dingkapkan oleh Menteri Keuangan Denmark Kristian Jensen. Dia juga menyatakan dukungannya terhadap penerapan common corporate tax base (CCTB).

“Kami mendukung CCTB dan global minimum tax. Pajak perusahaan global memerlukan kerjasama politik internasional. Kami percaya solusi OECD untuk raksasa digital menuntut perlunya global minimum tax,” ujarnya melalui akun twitteryang dilansir MNE Tax, Senin (4/3/2019).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Jensen menambahkan partai petahana Denmark ingin memastikan bahwa perusahaan teknologi maupun konvensional tetap berkontribusi untuk masyarakat.

Sebagaimana diketahui, kerangka kerja inklusif tentang Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang diusung 128 negara, saat ini sedang berusaha untuk mencapai konsensus pada akhir tahun 2020 tentang aturan pajak atas keuntungan perusahaan multinasional.

Tujuan dari inisiatif ini untuk mengurangi penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional, khususnya perusahaan multinasional yang bergerak dalam bidang digital. Kerangka kerja inklusif tersebut menghasilkan tiga proposal, dua di antaranya adalah proposal pilar 1 yang akan meningkatkan hak pemajakan negara pasar, dan yang mengatur global minimum tax yang diatur dalam proposal pilar 2.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Walaupun desainnya belum final, proposal global minimum tax akan mendorong pengembangan aturan dalam memajaki pendapatan perusahaan cabang asing atau entitas yang dikendalikan (controlled foreign company) yang beroperasi di suatu negara mengenakan tarif pajak efektif yang rendah.

Secara sederhana, global minimum tax merupakan nilai pajak minimum yang harus dibayarkan oleh setiap perusahaan multinasional domestik yang memperoleh penghasilan dari luar negeri. Amerika Serikat (AS) menjadi salah satu negara yang sudah sudah menerapkannya melalui skema Global Intangible Law Tax Income (GILTI). Berbeda halnya dengan AS, OECD memakai pendekatan antaryurisdiksi untuk sistem pemajakan ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya