ARGENTINA

Negara Ini Bakal Terapkan Withholding Tax terhadap Sektor Digital

Muhamad Wildan | Kamis, 09 November 2023 | 10:30 WIB
Negara Ini Bakal Terapkan Withholding Tax terhadap Sektor Digital

Ilustrasi.

BUENOS AIRES, DDTCNews – Pemerintah Argentina berencana memberlakukan withholding tax terhadap penyedia layanan digital bila multilateral convention (MLC) Pilar 1: Unified Approach tak kunjung diberlakukan.

Direktur Perpajakan Internasional Carlos Protto mengatakan Argentina mendukung solusi multilateral yang tertuang dalam Pilar 1. Namun, Argentina akan memberlakukan withholding tax atas sektor digital jika critical mass of jurisdictions tak menandatangani MLC pada akhir tahun ini.

"Kami tidak bisa menunggu terlalu lama," katanya seperti dilansir Tax Notes International, dikutip pada Kamis (9/11/2023).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Menurut Protto, withholding tax atas penyedia layanan digital yang diusungnya berbeda dengan digital services tax (DST). Nanti, withholding tax bakal diberlakukan sejalan dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) antara Argentina dan negara mitranya.

Apabila critical mass of jurisdiction resmi menandatangani MLC dan berkomitmen memberlakukan Pilar 1 dalam waktu dekat, lanjutnya, pemerintah akan membatalkan pemberlakuan withholding tax atas penyedia layanan digital tersebut.

Sebagai informasi, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah menerbitkan MLC Pilar 1. OECD berharap negara anggota Inclusive Framework menandatangani dokumen tersebut pada tahun ini sehingga bisa diberlakukan pada 2025.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

"MLC ditargetkan berlaku pada 2025. Ini memberi waktu kepada setiap yurisdiksi untuk melaksanakan proses konsultasi, legislatif, dan administratifnya masing-masing," tulis OECD.

Namun, Pilar 1 baru bisa berlaku secara global apabila 30% dari negara yang mewakili 60% ultimate parent entity (UPE) menandatangani dan meratifikasi MLC Pilar 1. Artinya, implementasi Pilar 1 membutuhkan komitmen dari yurisdiksi-yurisdiksi tempat grup perusahaan multinasional bermarkas.

Apabila sudah diratifikasi dan berlaku, Pilar 1 akan menjadi landasan bagi yurisdiksi pasar untuk memperoleh realokasi hak pemajakan atas penghasilan yang diterima oleh grup perusahaan multinasional.

Baca Juga:
Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1.

Residual profit adalah setiap laba korporasi multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%. Contoh, apabila laba global suatu korporasi multinasional dalam setahun mencapai 12% maka residual profit adalah sebesar 2%.

Perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 merupakan perusahaan dengan pendapatan global di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. Dalam 7 tahun, threshold pendapatan global akan diturunkan dari €20 miliar menjadi €10 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah