HUT TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA

Negara Butuh Pajak untuk Capai Target SDGs, Simak Analisisnya

Muhamad Wildan | Rabu, 19 Januari 2022 | 12:23 WIB
Negara Butuh Pajak untuk Capai Target SDGs, Simak Analisisnya

Ketua Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) sekaligus Managing Partner DDTC, Darussalam.

JAKARTA, DDTCNews - Reformasi perpajakan melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan pembaruan sistem inti administrasi diperlukan oleh Indonesia guna mendukung kebutuhan pembangunan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) sekaligus Managing Partner DDTC, Darussalam. Menurutnya, pemerintah pasti memerlukan dana yang tidak sedikit untuk menjalankan seluruh agenda pembangunan dan mencapai target yang tertuang dalam Sustainable Development Goals (SDGs).

Oleh karena itu, imbuh Darussalam, banyak negara termasuk Indonesia memerlukan penerimaan pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan.

Baca Juga:
Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

"Dalam konteks hampir semua negara, yang menjadi andalan adalah dari pajak. UU HPP perlu untuk memperbaiki perekonomian dan untuk pembangunan itu sendiri," ujar Darussalam dalam Gunadarma Tax Festiva yang bertajuk Dampak Implementasi UU HPP Bagi Dunia Usaha, Rabu (19/1/2022).

Seperti diketahui, tax ratio Indonesia dalam beberapa tahun terakhir cenderung rendah dan mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19 selama 2 tahun terakhir.

Berdasarkan perkiraan International Monetary Fund (IMF), reformasi administrasi perpajakan akan memberikan tambahan tax ratio sebesar 1,5%. Hal ini dilakukan oleh DJP melalui pembangunan core tax administration system.

Baca Juga:
Impor Data di e-Bupot Unifikasi, Status ‘Belum Diproses’? Ini Kata DJP

Adapun reformasi dari sisi kebijakan diperkirakan akan memberikan tambahan tax ratio hingga 3,5%. Dengan demikian, terdapat potensi tambahan tax ratio hingga 5% dari seluruh reformasi yang dilakukan oleh otoritas pajak.

Selain untuk meningkatkan penerimaan guna mendukung pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan, reformasi perpajakan juga diperlukan untuk mendorong terciptanya kontrak fiskal antara wajib pajak dan otoritas pajak.

"Ke depan, bagaimana besarnya tarif itu ditentukan bargaining antara otoritas dan wajib pajak. Ini akan mengangkat nilai-nilai demokrasi itu sendiri," ujar Darussalam. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Minggu, 17 Maret 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Bakal Naikkan Tarif PPN Jadi 12%, Ini Kata Banggar DPR

Minggu, 17 Maret 2024 | 08:30 WIB PELAPORAN PAJAK

DJP Sebut Baru 7,71 Juta Wajib Pajak yang Sudah Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru