KEBIJAKAN PEMERINTAH

Negara Bebas Visa Dikaji Ulang, RI Ingin Terima Wisman 'Berkualitas'

Muhamad Wildan | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 08:30 WIB
Negara Bebas Visa Dikaji Ulang, RI Ingin Terima Wisman 'Berkualitas'

Wisatawan mancanegara (wisman) menikmati liburan kawasan Pantai Kuta, Badung, Bali, Selasa (25/7/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengaku sedang mengevaluasi kebijakan bebas visa kunjungan dalam waktu 1 hingga 2 bulan ke depan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan ke depan kebijakan bebas visa kunjungan akan disusun guna mendukung upaya peningkatan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.

"Tambahan wisatawan yang diperlukan adalah yang berkualitas dengan lama kunjungan di atas 7 hari dan jumlah biaya yang dikeluarkan lebih dari US$1000 per wisatawan," ujar Sandi, dikutip pada Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga:
Selain Insentif Fiskal, Pengusaha Miras Thailand Minta Kemudahan Usaha

Sebelumnya, kebijakan bebas visa kunjungan diberlakukan terhadap 169 negara dengan 10 negara di antaranya adalah negara anggota Asean. Fasilitas visa tersebut akan dievaluasi berdasarkan asas timbal balik, kemanfaatan, dan keamanan.

"Kita akan mengevaluasi negara-negara mana yang masuk bebas visa kunjungan karena walaupun pariwisata kita sudah melampaui proyeksi batas atas, masih banyak peluang untuk pariwisata berkualitas yang kita akan lakukan," ujar Sandi.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kemenkumham baru-baru ini telah memutuskan untuk menghentikan pemberian fasilitas bebas visa kunjungan melalui Keputusan Menkumham Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023.

Baca Juga:
Sandiaga Yakin Dampak Tarif PPN 12 Persen terhadap Pariwisata Minim

Pemberian fasilitas bebas visa kunjungan dihentikan dalam rangka melindungi Indonesia dari ancaman bahaya, gangguan keamanan, dan kesehatan masyarakat. Dengan keputusan ini, fasilitas bebas visa kunjungan hanya berlaku bagi pengunjung dari 10 negara anggota Asean saja.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun sebelumnya telah merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan bebas visa kunjungan dengan mempertimbangkan asas timbal balik dan kemanfaatan.

Pasalnya, fasilitas bebas visa kunjungan yang dilakukan pemerintah lewat Perpres 21/2016 tidak memenuhi asas timbal balik. Sebanyak 134 negara yang diberikan fasilitas bebas visa kunjungan tidak memberikan fasilitas serupa bagi WNI yang berkunjung ke negara dimaksud. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS