PMK 112/2022

Nasib NPWP Suami-Istri Digabung, Cukup Pakai NIK Suami yang Divalidasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juli 2022 | 17:30 WIB
Nasib NPWP Suami-Istri Digabung, Cukup Pakai NIK Suami yang Divalidasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Suami-istri yang selama ini menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan cara digabung tidak perlu risau dengan kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika selama ini istri menggunakan NPWP suami, ke depannya NIK milik suami saja yang perlu diaktivasi sebagai NPWP.

Artinya, pihak istri juga tidak perlu melakukan validasi atas NIK-nya menjadi NPWP. Perlu diingat, suami dan istri merupakan satu kesatuan ekonomis.

"Seharusnya nanti NPWP istri yang digabung dengan NPWP suami dapat menggunakan NIK suami yang telah divalidasi, mengingat suami istri satu kesatuan ekonomis dan istri bisa menggunakan NPWP suami," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak saat menjawab pertanyaan wajib pajak, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan netizen yang bingung dengan nasib status perpajakan seorang istri pascapemberlakuan integrasi NIK-NPWP. Kendati begitu, DJP menambahkan bahwa teknis aturan tentang validasi NIK masih dirampungkan saat ini.

"Mohon menunggu terkait aturan pelaksanaannya," ujar otoritas lagi.

Seperti diketahui, pemerintah resmi memberlakukan integrasi NIK sebagai NPWP dengan menerbitkan PMK 112/2022. Mulai 14 Juli 2022, format NPWP yang berlaku terbagi menjadi 3.

Baca Juga:
Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Pertama, NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Kedua, NPWP 16 digit (NPWP lama ditambah angka nol di depan) bagi wajib pajak selain orang pribadi. Ketiga, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha bagi wajib pajak cabang.

"Sesuai Pasal 11 PMK 112/2022, NPWP 15 digit tetap dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023 karena belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru," tulis DJP dalam keterangannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak