MALAYSIA

Najib Harus Bayar Pajak Rp5,75 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Agustus 2019 | 16:20 WIB
Najib Harus Bayar Pajak Rp5,75 Triliun

Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak (kiri).

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak harus membayar RM1,69 miliar atau setara dengan Rp5,75 triliun guna melunasi utang pajak penghasilannya dari 2011 hingga 2017.

Jumlah tersebut harus dibayar Najib sambil menunggu putusan banding atas penilaian kembali Ditjen Pajak Malaysia (Internal Revenue Board/IRB) yang disampaikan ke Pengadilan Tinggi Malaysia pada 8 Agustus 2019. Najib disebut sebagai terdakwa dalam dokumen penilaian kembali itu.

“Karena itu saya menegaskan kembali sesuai Seksi 103 Undang-Undang Pajak, jumlah pajak yang dinilai pada seseorang dan jatuh tempo harus dibayarkan ketika pemberitahuan penilaian disajikan,” kata Asisten Direktur Unit Pemantauan IRB Hisyamuddin MH, Selasa (13/8/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Menurut laporan tersebut, Najib sudah diberi cukup waktu untuk membayar pajak penghasilannya dalam periode 30 hari setelah pemberitahuan penilaian dikeluarkan tetapi ia tidak membayarkan pajaknya, sehingga dikenakan biaya tambahan 10%.

Kemudian ia diberikan 60 hari untuk membayar pajak bersama dengan tambahan biaya 10%, tetapi ia tetap mangkir. Akhirnya, Najib terkena kenaikan 5% lagi pada biaya tambahan 10% itu, dan diwajibkan membayar pajak RM1,69 miliar yang ia klaim mayoritas bersumber dari sumbangan.

Pemerintah Malaysia juga meminta bunga tahunan sebesar 5% dari total penghasilan sejak tanggal penilaian sampai tanggal realisasi, biaya, dan sumbangan lainnya yang dianggap sebagai pendapatan oleh pengadilan.

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Seperti dilansir malaymail.com, Najib saat ini diadili di pengadilan tinggi untuk 7 kasus pencucian uang dan pelanggaran pidana atas RM42 juta atau setara dengan Rp143 miliar di SRC International, anak perusahaan dari 1Malaysia Development Berhad (1MBD).

Sebelumnya, pengadilan tinggi telah menjadwalkan untuk mendengarkan kesaksian Najib pada persidangan 1MDB sambil menunggu kesimpulan dari pengadilan korupsi SRC International yang sedang berlangsung. (MG-dnl/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan