MODUS PENIPUAN

Musim Lapor SPT Tahunan, DJP Minta Wajib Pajak Waspadai Penipuan

Dian Kurniati | Rabu, 10 Januari 2024 | 11:22 WIB
Musim Lapor SPT Tahunan, DJP Minta Wajib Pajak Waspadai Penipuan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak agar mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas, terutama pada periode penyampaian SPT Tahunan seperti saat ini.

Melalui sebuah unggahan di X, DJP menyatakan wajib pajak perlu mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas. Adapun salah satu bentuk penipuan itu menggunakan modus pengiriman surat teguran atau surat peringatan melalui email.

“Tak bosan-bosan Taxmin mengingatkan, waspada penipuan mengatasnamakan DJP ya, #KawanPajak. Jika menerima email serupa ini, abaikan saja karena ini adalah bentuk penipuan,” bunyi cuitan akun resmi DJP di X, Rabu (10/1/2024).

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Dalam unggahannya, DJP juga melampirkan contoh email penipuan dari pihak yang mengatasnamakan otoritas. Dalam email tersebut, wajib pajak dinyatakan tidak patuh membayar pajak serta menyampaikan SPT Tahunan 2020 dan 2023 sehingga dikirimkan surat teguran.

Sebelumnya, DJP juga sudah beberapa kali mengumumkan temuan indikasi penipuan yang mengatasnamakan otoritas. Modusnya pun bermacam-macam, baik dengan memanfaatkan media email maupun layanan berbagi pesan Whatsapp.

Misalnya, penipuan dengan modus pengiriman informasi mengenai adanya kurang bayar pajak melalui email dan Whatsapp. Dalam hal ini, wajib pajak biasanya juga diarahkan untuk mengunduh file tagihan melalui tautan khusus yang dikhawatirkan bakal mengarah pada modus kejahatan phising.

Baca Juga:
Laporan Keuangan yang Dilampirkan di SPT PPh Badan Wajib Audit?

Kemudian, ada pula temuan modus penipuan dalam bentuk pemberitahuan pengembalian pajak melalui email. Adapun email ini dibuat meyakinkan dengan mencantumkan logo DJP beserta jumlah pengembalian bayar pajak yang seharusnya tidak terutang.

DJP meminta wajib pajak mewaspadai setiap modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas agar tidak mengalami kerugian material. Dalam kegiatan surat-menyurat secara elektronik, domain email resmi otoritas hanya @pajak.go.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS