Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews - Memasuki bulan kedua periode pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan, baik bagi wajib pajak orang pribadi atau badan, Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan sejumlah hal yang perlu disiapkan wajib pajak.Â
Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari Anggit Pratista menyampaikan wajib pajak badan perlu menyiapkan daftar harta, daftar utang, daftar amortisasi atau penyusutan harta, bukti potong pemotongan/pemungutan pihak lain, dan laporan keuangan perusahaan.Â
Sementara wajib pajak orang pribadi, Anggit menambahkan, perlu menyiapkan daftar harta, daftar utang, dan bukti potong 1721-A1/A2 bagi karyawan. Bagi wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, sejumlah hal lain yang perlu disiapkan adalah daftar peredaran bruto atau omzet bulanan, bukti pembayaran pajak, daftar harta dan utang, serta laporan keuangan apabila WP menyelenggarakan metode pembukuan.Â
"Dengan menyiapkan dokumen yang digunakan dan melaporkan SPT Tahunan PPh secara tepat waktu akan memudahkan pelaporan SPT, terlebih lapor SPT sudah bisa online. Ini juga sebagai wujud partisipasi kita berkontribusi kepada negara," ujar Anggit, dikutip dari siaran pers DJP, Kamis (17/2/2022).Â
Anggit mengajak wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum mendekati batas akhir periode. Menurutnya ada 3 syarat penting yang harus dimiliki wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya, yakni memiliki NPWP, electronic filing identification number (EFIN), dan akun DJP Online.Â
Sesuai dengan ketentuan dalam UU KUP, wajib pajak orang pribadi memiliki jangka waktu pelaporan SPT Tahunan dari bulan Januari hingga 31 Maret. Sedangkan wajib pajak badan punya waktu pelaporan SPT Tahunan mulai Januari sampai 30 April setiap tahunnya.Â
Anggit menambahkan, wajib pajak yang ingin melakukan aktivasi EFIN atau terlupa nomor EFIN-nya bisa melakukan pengajuan melalui saluran yang disediakan otoritas termasuk email resmi, kanal Kring Pajak, atau live chat DJP Online.Â
"Orang pribadi sebagai karyawan menggunakan layanan e-Filing untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)-nya, sedangkan nonkaryawan/usahawan dapat menggunakan layanan e-Form. Wajib Pajak Badan dapat menggunakan e-Filing dengan upload CSV maupun e-Form dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badannya," kata Anggit. (sap)