KEBIJAKAN PAJAK

Muncul Ajakan 'Tak Perlu Bayar Pajak' di Medsos, Ini Kata Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Selasa, 19 Juli 2022 | 17:30 WIB
Muncul Ajakan 'Tak Perlu Bayar Pajak' di Medsos, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara puncak Hari Pajak 2022, Selasa (19/7/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau masyarakat untuk tidak mengikuti ajakan 'tidak perlu membayar pajak' yang beredar di media sosial.

Sri Mulyani mengatakan pajak adalah penopang utama pendapatan negara pada APBN. Dana dari pajak digunakan untuk membiayai layanan pendidikan dan kesehatan serta pemberian subsidi yang dinikmati masyarakat saat ini.

"Jadi mereka yang menyampaikan hashtag enggak bayar pajak ya berarti tidak ingin lihat Indonesia bagus," katanya dalam acara puncak Hari Pajak 2022, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Sri Mulyani meyakini mayoritas masyarakat tidak mengamini ajakan-ajakan yang beredar di media sosial tersebut.

"Rasanya masyarakat sendiri malah meng-counter, karena mereka merasa memiliki Indonesia. Jadi tidak muncul [tidak membayar pajak]," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani pun berpesan kepada masyarakat untuk tetap membayar pajak karena pajak merupakan sumber utama dari seluruh program dan pelayanan publik.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Untuk diketahui, setiap orang yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan persyaratan objektif memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Seseorang memenuhi persyaratan subjektif apabila sudah berusia 18 tahun.

Lalu, persyaratan subjektif terpenuhi bila seseorang sudah memiliki penghasilan di atas PTKP senilai Rp54 juta per tahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau merupakan wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet di atas Rp500 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan