JEPANG

Mulai Desember, Perusahaan Kripto di Negara Ini Dapat Keringanan Pajak

Vallencia | Minggu, 02 Juli 2023 | 14:30 WIB
Mulai Desember, Perusahaan Kripto di Negara Ini Dapat Keringanan Pajak

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews – Otoritas pajak Jepang, National Tax Agency (NTA) merevisi ketentuan pajak penghasilan sebagai salah satu upaya dalam memberikan keringanan bagi perusahaan kripto.

NTA telah merevisi aturan pajak terkait dengan penerbitan mata uang kripto atau cryptocurrency. Dengan adanya amendemen peraturan, perusahaan kripto tidak lagi dikenakan pajak atas keuntungan yang belum terealisasikan.

“Di bawah peraturan yang direvisi, perusahaan tidak lagi dikenakan pajak atas keuntungan yang belum direalisasikan,” sebut cryptodaily.co.uk dalam pemberitaannya, Minggu (2/7/2023).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Dalam regulasi sebelumnya, perusahaan yang menerbitkan mata uang kripto akan dikenakan pajak atas keuntungan yang belum terealisasi pada akhir periode pajak. Besaran tarif pajak penghasilan atas keuntungan yang belum terealisasi adalah sebesar 30%.

Ketentuan tersebut tentunya menambah beban yang harus ditanggung perusahaan. Oleh karena itu, NTA akhirnya menghapus pengenaan pajak tersebut. Partai Demokrat Liberal yang saat ini berkuasa juga telah menyetujui proposal tersebut.

Berlaku Mulai Akhir Desember 2023

Aturan tersebut diperkirakan akan mulai berlaku pada pada akhir tahun ini. Dengan diberlakukannya proposal ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kondisi bisnis perusahaan yang menerbitkan mata uang kripto di Jepang.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Di samping itu, pemerintah Jepang juga berniat memperkenalkan prosedur anti-pencucian uang yang lebih ketat. Sejak 1 Juni, Jepang mulai memperkenalkan pelacakan transaksi kripto yang diselaraskan dengan kebijakan kripto yang berlaku secara internasional.

Revisi aturan kripto akan fokus pada pemantauan pergerakan dana ilegal atas transaksi kripto. Untuk diketahui, Jepang merupakan pemain penting di pasar kripto global sehingga pemerintah harus turun tangan mengatasi risiko terkait industri ini.

Salah satu bagian dari kebijakan anti pencucian uang ini ialah penegakan travel rule. Dengan travel rule, lembaga keuangan yang memproses transfer kripto yang melebihi US$3.000 harus membagikan informasi pelanggan dengan bursa atau lembaga penerima. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD