KP2KP PINRANG

Mulai Bekerja sebagai Pegawai, Istri Disarankan Buat NPWP Keluarga

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juli 2023 | 12:30 WIB
Mulai Bekerja sebagai Pegawai, Istri Disarankan Buat NPWP Keluarga

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan konsultasi kepada wajib pajak terkait dengan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada 26 Juni 2023.

Petugas dari Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang Nurul Aisyah mengatakan wajib pajak memerlukan NPWP sebagai syarat pembuatan rekening gaji. Wajib pajak bersangkutan juga berstatus menikah dan suaminya memiliki NPWP sejak sebelum menikah.

“Kami menyarankan untuk membuat NPWP keluarga. Dalam peraturan pajak, keluarga dianggap satu kesatuan ekonomi sehingga pasangan suami istri dapat menggunakan NPWP tunggal (dengan nomor yang sama),” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (10/7/2023).

Baca Juga:
Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Aisyah menjelaskan apabila istri merupakan pegawai yang sudah dipotong PPh Pasal 21 maka cukup melaporkan penghasilannya pada kolom penghasilan final atau dilaporkan sebagai penghasilan istri dari 1 pemberi kerja.

“Suami tinggal melaporkan SPT Tahunan menggunakan bukti potong seperti biasa,” tuturnya.

Mengisi Formulir NPWP Keluarga

Wajib pajak bersangkutan kemudian menyetujui untuk melakukan penggabungan NPWP dengan NPWP Suami. Wajib pajak mengisi formulir permohonan NPWP istri dengan melampirkan KTP istri, NPWP suami, serta Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga:
Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

Berdasarkan PMK No. 112/2022, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Terhitung sejak 14 Juli 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.

Selain dipergunakan untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, wajib pajak juga menggunakan NPWP untuk kepentingan administrasi yang diselenggarakan pihak lain selain DJP yang mensyaratkan penggunaan NPWP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN