INSENTIF FISKAL

Mulai Ada Perusahaan yang Ajukan Insentif Pajak Kegiatan Vokasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Oktober 2019 | 15:18 WIB
Mulai Ada Perusahaan yang Ajukan Insentif Pajak Kegiatan Vokasi

Ilustrasi gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews – Insentif terbaru berupa super tax deduction untuk kegiatan vokasi mulai diminati pelaku usaha. Pemberitahuan dari pengusaha untuk mendapatkan insentif sudah mulai masuk kepada Ditjen Pajak (DJP).

Kasubdit PNBP SDA Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Syarief Ibrahim mengatakan sudah ada 11 permohonan dari pengusaha untuk mendapatkan super tax deduction kegiatan vokasi. Data tersebut akan digunakan BKF dalam menghitung belanja perpajakan (tax expenditure) pada tahun depan.

“Di BKF setahu saya ada 11 perusahaan yang mengajukan untuk mendapatkan fasilitas. Detailnya ada di DJP,” katanya dalam acara bertajuk 'Pemagangan dan Sosialisasi Insentif Pajak untuk Mendukung Vokasi', Selasa (22/10/2019).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Syarief menjelaskan permohonan dari pengusaha tersebut saat ini masih disampaikan secara manual. Pasalnya, sistem Online Single Submission (OSS) belum bisa mendukung penyampaian permohonan wajib pajak untuk mendapatkan fasilitas super tax deduction kegiatan vokasi.

Dalam aturan teknis, pelaku usaha yang mendapatkan insentif pajak diwajibkan untuk melampirkan dua dokumen dalam sistem OSS. Pertama, perjanjian kerja sama untuk kegiatan vokasi dengan lembaga pendidikan dan kedua melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF).

Kedua, dokumen yang mencakup data lain seperti NPWP, nama sekolah atau politeknik, serta estimasi biaya yang dikeluarkan untuk kegitan vokasi.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Karena sistem OSS belum mendukung, wajib pajak menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada Kanwil di mana perusahaan terdaftar. Dengan demikian, kebijakan insentif dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha tanpa terkendala masalah yang bersifat teknis.

“Pemberitahuan melalui Kanwil untuk tidak membatasi kesempatan wajib pajak dalam mendapatkan fasilitas. Mereka tetap bisa mendapatkan fasiltas sepanjang mengajukan syarat yang ditentukan,” paparnya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengaku belum memperbarui informasi terkait pelaku usaha yang mengajukan pemberitahuan untuk mendapatkan fasilitas super tax deduction kegiatan vokasi.

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

“Saat ini belum kami cek datanya," katanya.

Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019 memberikan insentif pajak untuk pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

Untuk kegiatan vokasi, otoritas fiskal sudah merilis petunjuk teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.128/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia SDM.

Adapun untuk wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia diberikan fasilitas fiskal serupa. Pelaku usaha dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024