JEPANG

Mulai 2019, Pajak 'Sayonara' Menanti Turis di Negara Ini

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 12 April 2018 | 16:08 WIB
Mulai 2019, Pajak 'Sayonara' Menanti Turis di Negara Ini

TOKYO, DDTCNews – Mulai 2019, semua wisatawan yang meninggalkan Jepang akan diminta untuk membayar Sayonara Tax alias pajak 'selamat tinggal' sebesar 1.000 yen atau sekitar Rp128.700.

Seperti dikutip dari Asia One, Kamis (12/4), Parlemen Jepang telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk memperkenalkan pajak keberangkatan tersebut pada Rabu (11/4).

“Pajak ini akan berlaku mulai 7 Januari 2019,” demikian diungkapkan media setempat.

Baca Juga:
Populasi Kian Menua, Jepang Siapkan Insentif untuk Smart Farming

Melalui kebijakan itu, baik warga Jepang maupun warga asing wajib membayar pajak saat mereka meninggalkan Jepang melalui jalur laut atau udara. Pajak itu akan ditambahkan pada tiket pesawat dan kapal.

Namun ada pengecualian bagi balita di bawah usia 2 tahun dan penumpang transit yang meninggalkan Jepang dalam waktu 24 jam setelah kedatangan akan dibebaskan dari pungutan tersebut.

Menurut laporan Jiji Press, pendapatan dari pajak baru tersebut diperkirakan berjumlah sekitar 43 miliar yen atau setara Rp5,5 triliun per tahun fiskal. Tercatat ada sekitar 40 juta keberangkatan dari Jepang pada 2016, termasuk 17 juta di antaranya warga Negeri Sakura.

Baca Juga:
Jokowi Minta Pengusaha Jepang Manfaatkan Eliminasi Tarif Ikan Olahan

Pendapatan pajak keberangkatan ini akan disalurkan untuk meningkatkan infrastruktur pariwisata dan mempromosikan tujuan wisata di pedesaan Jepang, serta mendanai kampanye pariwisata global.

Diberitakan Channel News Asia, pajak keberangkatan menjadi pajak permanen pertama yang diadopsi Jepang sejak 1992. Kendati demikian, pajak 'sayonara' itu telah berlaku di negara-negara seperti Australia dan Korea Selatan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak