EFEK VIRUS CORONA

Mulai 17-31 Maret 2020, Pemeriksaan BPK Libur

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Maret 2020 | 06:01 WIB
Mulai 17-31 Maret 2020, Pemeriksaan BPK Libur

JAKARTA, DDTCNews—Sejumlah kantor pemerintah maupun swasta telah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah sebagai antisipasi penyebaran virus Corona, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menerapkan sistem kerja work from home (WFH) hingga 31 Maret 2020.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan mekanisme WFH dimulai Selasa (17/3/2020) dan berlaku untuk seluruh kantor BPK di Indonesia. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab instansi untuk melindungi para pelaksana BPK.

“BPK memandang perlu melakukan kebijakan WFH guna meminimalkan pertemuan fisik dalam bekerja, sehingga menerapkan kerja dari rumah selama 14 hari ke depan, demikian juga dengan kegiatan pemeriksaan,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3/2020).

Baca Juga:
Cegah Kepadatan Arus Balik, ASN Dibolehkan Kerja dari Rumah

Firman menambahkan mekanisme bekerja dari rumah selanjutnya diatur melalui Surat Edaran (SE) Sekjen BPK Nomor 04/SE/X-XIII.2/3/2020 tentang Mekanisme Penyelesaian Tugas Kedinasan dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pelaksana BPK.

Melalui SE itu, pegawai diminta memanfaatkan teknologi kerja jarak jauh yang dimiliki BPK, dan tidak keluar rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak. BPK juga membatalkan seluruh kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak orang baik di pusat maupun di daerah.

Surat edaran tersebut juga memberikan acuan bagi pegawai BPK dalam menyelesaikan tugas kedinasan di tengah penyebaran virus Corona. Hal tersebut merupakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan BPK.

Baca Juga:
Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Surat itu juga menyatakan 14 hari ke depan sebagai keadaan luar biasa sebagai akibat pandemik Covid-19, yang berdampak terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai BPK. Dalam keadaan itu, diatur pembagian tugas bagi pegawai sehingga tugas BPK tetap berjalan dengan baik.

Pelaksanaan yang memerlukan tatap muka/pertemuan fisik ditunda sampai kondisi aman. Pertemuan akan dijalankan dengan prosedur alternatif dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau pilihan lain untuk menghindari terjadinya kontak fisik, baik dengan orang maupun benda. (Bsi)

“Pada akhir masa kondisi luar biasa pandemik Covid-19 ini, seluruh pimpinan satuan kerja di BPK harus melaporkan secara tertulis mengenai pelaksanaan WFH tersebut,” pungkas Firman. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 14 April 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Arus Balik, ASN Dibolehkan Kerja dari Rumah

Minggu, 31 Maret 2024 | 14:00 WIB LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Senin, 11 Desember 2023 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Simpan Dokumen Ini untuk Hindari Potensi Pemeriksaan Bukper

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak