KABUPATEN PANDEGLANG

Mudahkan Wajib Pajak, Bayar PBB Kini Bisa Lewat Waralaba

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Februari 2021 | 10:00 WIB
Mudahkan Wajib Pajak, Bayar PBB Kini Bisa Lewat Waralaba

Ilustrasi. (DDTCNews)

PANDEGLANG, DDTCNEWS – Pemkab Pandeglang menyebutkan masyarakat yang akan membayar pajak bumi dan bangunan untuk perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) kini bisa melalui waralaba minimarket yaitu Indomaret dan Alfamart.

Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan saluran pembayaran PBB-P2 selama ini hanya bisa diakses melalui Bank BRI, Kantor Pos, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Namun, kini diperluas hingga minimarket.

“Dengan akses lebih mudah, kami yakin dapat memudahkan masyarakat menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak,” katanya, dikutip Selasa (2/2/2021).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Irna menilai perluasan akses pembayaran PBB-P2 ini dibutuhkan oleh masyarakat Pandeglang. Sebab, jika hanya sedikit akses tentu akan menyulitkan para wajib pajak. Untuk itu, pemkab berupaya untuk terus memudahkan wajib pajak.

“Dengan kemudahan ini tentu tidak ada lagi piutang, karena pemerintah daerah juga akan lebih mudah dalam membuat pelaporan kepada Badan Pengelola Keuangan (BPK),” ujarnya.

Irna menegaskan pajak yang disetorkan kepada pemkab akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan dasar, seperti infrastruktur jalan. Untuk itu, ia mengapresiasi masyarakat yang tetap patuh dalam membayar pajak meski di tengah pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

“Kami ucapkan terimakasih kepada para wajib pajak yang sudah menunaikan kewajibannya, apa yang dibayarkan ini akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan dasar,” tuturnya seperti dilansir bantenhits.com.

Untuk diketahui, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang akan memulai pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2).

Pemkab akan mencetak 605.789 lembar SPPT pada tahun ini yang terdiri atas Buku 1 sebanyak 576.824 lembar; Buku 2-3 sebanyak 28.445 lembar; dan Buku 4-5 sebanyak 520 lembar dengan total nilai ketetapan sejumlah Rp23,1 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan