KOTA TANGERANG
Mudahkan Pengusaha Hitung Pajak, Pemda Luncurkan Aplikasi Cashere
Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Februari 2022 | 16:00 WIB
Mudahkan Pengusaha Hitung Pajak, Pemda Luncurkan Aplikasi Cashere

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews – Guna memudahkan pelaku usaha restoran dalam mencatat transaksi penjualan dan menghitung pajak yang disetorkan, Pemkot Tangerang meluncurkan aplikasi Cashere.

Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan aplikasi Cashere akan memudahkan pelaku usaha dalam mencatat transaksi. Menurutnya, kemudahan tersebut dapat meningkatkan kelancaran pembayaran pajak restoran untuk memajukan pembangunan kota.

“Alhamdulillah, pemkot telah meluncurkan aplikasi Cashere untuk memudahkan pelaku usaha restoran dalam melakukan pencatatan transaksi penjualan maupun stok penjualan dan langsung terbit perhitungan pajaknya. Makin mudah, makin cepat dan aman,” katanya, Selasa (15/02/2022).

Baca Juga:
Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android

Seperti dilansir Bantennews.co.id, Cashere dirilis bersamaan dengan HUT ke-29 Kota Tangerang. Aplikasi Cashere tersedia berkat kerjasama Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang.

Sementara itu, Plt. Kepala BPKD Kota Tangerang Ruta Ireng menjelaskan aplikasi Cashere diberikan kepada pelaku usaha restoran yang masih melakukan transaksi secara manual. Pembayarannya pun dilakukan, baik secara tunai maupun nontunai.

"Aplikasi Cashere bersinergi bersama Bank BJB dalam transaksi nontunai berbentuk QRIS," tuturnya.

Pada saat bersamaan, walikota dan kepala Diskominfo mengunjungi salah satu restoran yang sudah memakai aplikasi Cashere. Mereka juga menyerahkan aplikasi Cashere secara simbolis pada restoran yang belum menggunakannya. (rizki/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:30 WIB KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI DJBC: Sudah 33 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Penundaan Cukai
Kamis, 23 Maret 2023 | 09:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT, DJP Ungkap Alasannya