PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Mudahkan Pembayaran Pajak Kendaraan, Pemprov Luncurkan e-PAHARI

Dian Kurniati | Kamis, 14 Desember 2023 | 14:30 WIB
Mudahkan Pembayaran Pajak Kendaraan, Pemprov Luncurkan e-PAHARI

Ilustrasi.

PALANGKARAYA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Tengah meluncurkan aplikasi pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) mandiri secara elektronik (e-PAHARI).

Wakil Gubernur Edy Pratowo mengatakan e-PAHARI diluncurkan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Dia juga meyakini digitalisasi pembayaran pajak daerah bakal mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajibannya.

"Layanan e-PAHARI digagas untuk mempermudah masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor di wilayah Kalimantan Tengah," katanya, dikutip pada Kamis (14/12/2023).

Baca Juga:
Penelitian Kepatuhan Formal, Laporan Pajak dari WP Dianalisis DJP

Edy menuturkan inovasi e-PAHARI berawal dari upaya memberikan pelayanan yang optimal dalam hal pembayaran pajak daerah, terutama pajak kendaraan dan BBNKB. Dia berharap kepatuhan wajib pajak dapat meningkat seiring dengan adanya kemudahan tersebut.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng mengembangkan e-PAHARI bersama dengan Bank Kalteng, PT Jasa Raharja, serta Ditlantas Provinsi Kalteng. Sebelum diluncurkan, Bapenda juga telah melakukan uji coba e-PAHARI pada bulan lalu.

Aplikasi e-PAHARI telah dilengkapi dengan teknologi yang mencegah pemalsuan dokumen. Salah satunya, melalui pencantuman barcode pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Baca Juga:
Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Edy menyebut pengembangan e-PAHARI juga sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan program elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD).

"Ini dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik dan mendorong percepatan pembangunan," ujarnya dikutip dari situs web Pemprov Kalteng. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN JAYAPURA

Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain