KOTA PADANG

Mudahkan Bayar Pajak, Samsat Keliling Dioperasikan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Agustus 2016 | 08:27 WIB
Mudahkan Bayar Pajak, Samsat Keliling Dioperasikan

PADANG, DDTCNews – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kota Padang menyediakan layanan Samsat keliling guna memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala Seksi STNK Samsat Yusep mengatakan pelayanan Samsat keliling ini akan beroperasi setiap Senin sampai Kamis dan akan sangat mudah dijangkau masyarakat.

"Layanan Samsat keliling juga bisa menghindari antrian yang mungkin terjadi jika pembayaran dilakukan ke kantor Samsat secara langsung," ujarnya baru-baru ini.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Dengan kemudahan yang tersedia di Samsat keliling diharapkan masyarakat juga memiliki kesadaran untuk membayarkan pajak kendaraan mereka secara sendiri, atau tanpa perantara pihak ketiga.

"Kalau menggunakan jasa pihak ketiga, biayanya tentu akan lebih besar. Karena telah ada Samsat keliling, alangkah baiknya jika wajib pajak membayar sendiri pajak kendaraan yang dimiliki," kata Yusep, seperti dilansir dari harianhaluan.com.

Untuk bisa menikmati layanan ini, masyarakat bisa langsung mendatangi titik di mana mobil Samsat tengah berhenti.

"Sebetulnya tak hanya Samsat keliling, beberapa layanan lain juga bisa dimanfaatkan untuk pembayaran pajak kendaraan, seperti Samsat anywhere, Samsat drive thru dan yang lain," tambahnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi