PEREKONOMIAN INDONESIA

Moody's Proyeksi Utang RI Capai 42,5% PDB pada 2023, Simak Analisisnya

Dian Kurniati | Sabtu, 12 Februari 2022 | 12:00 WIB
Moody's Proyeksi Utang RI Capai 42,5% PDB pada 2023, Simak Analisisnya

Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, Jumat (11/2/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga pemeringkat Moody's memperkirakan posisi utang pemerintah masih akan meningkat ke level 42,5% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2023.

Moody's menilai peningkatan utang tersebut terjadi sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Rasio utang yang sebesar 42,5% PDB dinilai sebagai puncaknya sebelum kemudian stabil di sekitar level itu.

"Moody's memperkirakan tingkat utang akan meningkat hingga 2023, mencapai puncaknya pada 42,5% PDB dan kemudian stabil di sekitar level itu setelahnya," bunyi laporan Moody's, dikutip Jumat (11/2/2022).

Baca Juga:
Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Meski meningkat, Moody's menilai posisi utang Indonesia tidak sebesar pasar negara berkembang lain. Pada negara berkembang lain yang juga memperoleh peringkat Baa, posisi utangnya dapat mencapai 64% PDB.

Adapun hingga akhir 2021, pemerintah mencatat posisi utang mencapai Rp6.908,87 triliun atau 41,0% PDB.

Walaupun rasio utang relatif rendah, Moody's kemudian menyoroti keterjangkauan utang yang dapat menjadi hambatan dalam profil fiskal Indonesia. Rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan yang sudah lemah sebelum pandemi, memburuk menjadi 19% pada tahun 2020 karena pendapatan berkontraksi.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Pada tahun 2021, peningkatan pertumbuhan pendapatan ditambah dengan biaya bunga yang lebih rendah menghasilkan sedikit peningkatan rasio menjadi 17%. Namun, dengan mempertimbangkan kenaikan suku bunga secara global dan domestik, Moody's memperkirakan rasio ini akan berkisar sekitar 18% ke depan, yang secara material lebih tinggi dari median Baa sekitar 8%.

"Pangsa pinjaman mata uang asing telah berkurang secara signifikan selama 2 tahun terakhir, tetapi sekitar sepertiga dari total utang pemerintah secara umum, terus mengekspos kekuatan fiskal terhadap pergeseran selera eksternal dan fluktuasi mata uang, bunyi laporan Moody's.

Di sisi lain, Moody's menilai pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) akan menjadi penyangga fiskal dalam jangka panjang. Dengan UU HPP, penerimaan pajak diperkirakan akan bertambah sebesar 0,7% hingga 1,2% terhadap PDB per tahun pada sepanjang 2022-2025.

Baca Juga:
Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Melalui berbagai langkah konsolidasi fiskal yang berjalan, defisit fiskal diperkirakan hanya akan sebesar 3,8% PDB pada 2022. Hal itu akan membuka jalan bagi pemerintah untuk mencapai tujuan yang ditetapkan untuk kembali ke batas defisit 3,0% PDB pada 2023.

Moody's memutuskan untuk kembali mempertahankan Sovereign Credit Rating Indonesia pada peringkat Baa2, satu tingkat di atas investment grade, dengan outlook stabil. Sebelumnya, Moody's mempertahankan Sovereign Credit Rating Indonesia pada Baa2 dengan outlook stabil pada 10 Februari 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir