KOTA MALANG

Mobil Beriklan Penunggak Pajak Dihadang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Juli 2016 | 13:36 WIB
Mobil Beriklan Penunggak Pajak Dihadang

MALANG, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang terus melakukan operasi lapangan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kali ini, Dispenda menyasar pada mobil-mobil dengan iklan berjalan yang terindikasi tidak membayar pajak.

Kepala Dispenda Kota Malang Ade Herawanto mengatakan pada operasi kali ini Dispenda bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) dan juga jajaran aparat kepolisian.

“Ini merupakan operasi rutin untuk menindak iklan yang ada di mobil. Dengan operasi ini, kami harap para wajib pajak bisa sadar dan segera memenuhi tunggakannya ke kantor Dispenda,” ujar Ade, hari ini (22/7).

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Dalam operasi ini, tim Dispenda tidak sungkan-sungkan menghentikan beberapa mobil box yang berkonten iklan dan diduga tidak membayar pajak. Selain itu, mereka juga melakukan pengukuran terkait berapa luasan iklan yang ada pada mobil tersebut.

Setelah melakukan pengukuran dan terbukti belum membayar pajak, Dispenda akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan pengiklan. Hal ini dilakukan guna meminta perusahaan pengiklan tersebut untuk segera melunasi pajaknya.

Melalui operasi tersebut, Dispenda berhasil menjaring puluhan mobil berkonten iklan yang tersebar di beberapa titik di Kota Malang, seperti dilansir dari malangvoice.com.

Sebelumnya, Dispenda Kota Malang telah melakukan operasi terhadap reklame liar, menjaring wajib pajak baru dengan cara door to door untu menagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan yang terakhir menertibkan mobil bermuatan iklan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya