PAJAK DAERAH

Mitigasi Dampak Opsen, 25 Provinsi Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan
Sabtu, 18 Januari 2025 | 14.30 WIB
Mitigasi Dampak Opsen, 25 Provinsi Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Warga mengambil STNK usai membayar pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (16/12/2024). Pemerintah akan memberlakukan dua jenis pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025. ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/app/YU

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat sudah ada 25 provinsi yang memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Keringanan PKB dan BBNKB diberlakukan oleh beberapa provinsi dalam rangka mengurangi beban pajak yang harus ditanggung masyarakat akibat berlakunya opsen PKB dan opsen BBNKB.

"Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan nyata terhadap keberlanjutan industri otomotif nasional serta menjaga daya saingnya di pasar domestik maupun global," ujar Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Setia Darta, dikutip pada Sabtu (18/1/2025).

Adapun provinsi-provinsi dimaksud contohnya adalah Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Bali, Kepulauan Riau, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, hingga Sulawesi Selatan.

Keringanan PKB dan BBNKB diberlakukan oleh pemerintah provinsi guna menindaklanjuti perintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/6764/SJ.

"Diminta kepada saudara/i mengambil langkah tindak lanjut sebagai berikut: memberikan keringanan dan/atau pengurangan atas dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB dan opsen BBNKB, agar beban wajib pajak ekuivalen dengan beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya," tulis Kemendagri dalam surat edarannya.

Sebagai informasi, opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66% dari pokok PKB dan BBNKB mulai dikenakan oleh kabupaten/kota terhitung sejak 5 Januari 2025.

Besaran pokok opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan oleh gubernur di wilayah kabupaten/kota berada dan dicantumkan dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD). Opsen dibayar menggunakan surat setoran pajak daerah (SSPD). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.