KOTA PAGAR ALAM

Mitigasi Corona, Pembayaran Pajak Hiburan dan PBB Diringankan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 21 April 2020 | 08:58 WIB
Mitigasi Corona, Pembayaran Pajak Hiburan dan PBB Diringankan

Ikon tulisan Pagar Alam di kawasan wisata Gunung Dempo, Pagar Alam, Sulawesi Selatan.

PAGAR ALAM, DDTCNews—Pemkot Pagar Alam, Sumatera Selatan, menghapuskan pajak hotel, restoran, dan hiburan serta memperpanjang tenggat waktu pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2)

Wali Kota Pagar Alam Alpian Maskoni mengatakan kebijakan tersebut diambil dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang percepatan penanganan virus corona di lingkungan pemerintah daerah.

“Mulai April hingga 30 Juni 2020 tidak dibolehkan untuk melakukan pemungutan pajak hotel, restoran, dan hiburan, sehingga tidak ada pembebanan pajak daerah dalam setiap transaki pembayaran,” jelas Alpian dikutip Selasa (21/4/2020)

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Kebijakan keringanan pajak tersebut, lanjut Alpian, juga bertujuan untuk menyelamatkan sekaligus memperkuat perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 khususnya para pelaku usaha.

Lebih lanjut, ia mengimbau agar para pemilik hotel, restoran serta tempat hiburan untuk tetap memperhatikan imbauan pemerintah terkait pelaksanaan social distancing selama April hingga 30 Juni 2020.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pagaralam Mirwanysah mengatakan kebijakan ini berlandaskan pada surat edaran Wali Kota Pagaralam No.900u/1658/SD.VI/2020.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Mirwanysah mengatakan kebijakan penghapusan pajak berlaku sementara terhitung mulai April hingga akhir Juni 2020. Selain itu, Pemkot Pagar Alam juga memperpanjang batas waktu pembayaran serta meniadakan sanksi denda untuk PBB.

“Untuk PBB-P2 tahun 2020 jatuh tempo pembayaran diperpanjang, dari semula 31 Oktober 2020 menjadi 31 Desember 2020. Pembayaran PBB-P2 tahun 2020 juga tak dikenakan sanksi administrasi,” tuturnya dilansir dari Times Indonesia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M