INSENTIF FISKAL

Mitigasi Corona, DJBC Bebaskan Cukai 43,75 Juta Liter Etil Alkohol

Dian Kurniati | Minggu, 12 April 2020 | 10:00 WIB
Mitigasi Corona, DJBC Bebaskan Cukai 43,75 Juta Liter Etil Alkohol

Ilustrasi Gedung DJBC.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebutkan telah membebaskan pungutan cukai untuk jutaan liter etil alkohol sebagai upaya penanganan wabah virus Corona atau Covid-19.

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan pembebasan cukai 43,75 juta liter etil alkohol bertujuan untukn keperluan bahan baku atau bahan penolong pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik.

“Pembebasan cukai etil alkohol ini perlu diberikan agar proses produksi hand sanitizer dan antiseptik lancar,” katanya kepada DDTCNews, Sabtu (11/4/2020).

Baca Juga:
Ingat! WP Perlu Sertel Jika Ajukan Keberatan via e-Objection

Sebanyak 76 perusahaan produsen sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik mendapatkan fasilitas bebas cukai tersebut. Pembebasan 43,75 juta liter etil alcohol itu setara Rp875,11 miliar dengan asumsi pengenaan cukai Rp20.000 per liter.

Pembebasan cukai etil alkohol juga diberikan untuk kepentingan nonkomersial. Sebanyak 32 entitas, baik Dinas Kesehatan daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, maupun yayasan sosial mendapat fasilitas itu dengan volume mencapai 206.140 liter.

“Memang lebih banyak yang untuk komersial, dan ini tergantung dari pemohonnya. Kalau pengajuan untuk nonkomersial tidak banyak, [relaksasi] yang diberikan juga tidak akan banyak,” ujarnya Deni.

Baca Juga:
Soal Progres Penyusunan Roadmap Industri Rokok, Ini Kata Pemerintah

Deni menyayangkan pemanfaatan relaksasi untuk nonkomersial masih rendah. Namun, ia memahami pembuatan hand sanitizer juga membutuhkan peralatan khusus, pengalaman produksi, dan pengajuan relaksasi yang harus atas nama organisasi.

Sebetulnya, lanjut Deni, UU Cukai sudah mengecualikan cukai dari etil alkohol untuk hand sanitizer. Alasannya, cairan tersebut digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai.

Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menerbitkan Surat Edaran No. SE-04/BC/2020 yang membebaskan cukai etil alkohol untuk bahan baku atau bahan penolong hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik.

Heru menjelaskan pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi nonpemerintah yang terkait dengan pencegahan penyebaran Corona. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! WP Perlu Sertel Jika Ajukan Keberatan via e-Objection

Selasa, 21 Mei 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Progres Penyusunan Roadmap Industri Rokok, Ini Kata Pemerintah

Selasa, 21 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Menkeu Sebut Insentif Fiskal 2025 Terarah dan Terukur, Ini Maksudnya

BERITA PILIHAN