PENGADILAN PAJAK

Minggu Depan, Persidangan Pengadilan Pajak Dihentikan Lagi

Redaksi DDTCNews
Jumat, 02 Oktober 2020 | 15.46 WIB
Minggu Depan, Persidangan Pengadilan Pajak Dihentikan Lagi

Pengumuman dari Sekretariat Pengadilan Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Pajak memperpanjang masa penghentian layanan administrasi dan tatap muka serta pelaksanaan persidangan.

Melalui akun Instagramnya, Sekretariat Pengadilan Pajak mengumumkan aktivitas layanan administrasi dan tatap muka serta pelaksanaan persidangan akan dihentikan lagi untuk sementara. Penghentian dilakukan pada 5—9 Oktober 2020.

“Dalam rangka penanganan dan pencegahan Covid-19 di Lingkungan Pengadilan Pajak maka … pelaksanaan persidangan … dan layanan administrasi dan tatap muka dihentikan sementara mulai 5 s.d. 9 Oktober 2020. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” tulis akun @set.pp_kemenkeuri, Jumat (2/10/2020).

Sebelumnya, melalui SE-020/PP/2020, Pengadilan Pajak juga menghentikan layanan administrasi dan tatap muka serta menunda pelaksanaan persidangan yang seharusnya dilaksanakan pada 28 September 2020 hingga 2 Oktober 2020.

Penghentian hingga 2 Oktober 2020 dikarenakan ada kasus baru positif Covid pegawai dan tenaga pendukung Pengadilan Pajak. Sesuai hasil koordinasi dengan unit terkait, pekan ini dilakukan rapid/swab test terhadap hakim, pejabat, pegawai, dan tenaga pendukung di lingkungan Pengadilan Pajak.

Selama layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) berhenti sementara, pengajuan banding/gugatan serta penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dapat dilakukan melalui pos.

Para pengguna layanan informasi dapat menggunakan sarana email ([email protected]), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id), dan Whatsapp pada nomor 081211007510. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Estu Kresnha
baru saja
Penghentian layanan pengadilan akan mengakibatkan semakin menumpuknya perkara, tapi apa boleh buat mengingat ancaman corona dan kesehatan yang tetap harus menjadi prioritas. Gebrakan seperti persidangan virtual harus semakin didorong untuk mengikuti keadaan yang masih di tengah pandemi.