PMK 22/2020

Metode Penentuan Harga Transfer dalam PMK 22/2020, Simak di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Maret 2020 | 16:10 WIB
Metode Penentuan Harga Transfer dalam PMK 22/2020, Simak di Sini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemilihan metode penentuan harga transfer (transfer pricing) menjadi salah satu dari enam tahapan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle/ALP). Apa saja metode yang bisa dipilih?

Kementerian Keuangan menjabarkan sejumlah metode penentuan harga transfer dalam pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA).

“Metode … dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan metode,” demikian bunyi penggalan pasal 13 ayat (2) beleid yang mulai berlaku pada 18 Maret dan mencabut Peraturan Menteri Keuangan No.7/PMK.03/2015 tersebut.

Baca Juga:
WPDN Ditetapkan sebagai BUT, Harus Sampaikan Seluruh Data Ini

Metode penentuan harga transfer yang digunakan dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP) dapat berupa, pertama, metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method/CUP).

Kedua, metode harga penjualan kembali (resale price method/RPM). Ketiga, metode biaya-plus (cost plus method/CPM). Keempat, metode lainnya.

Adapun metode lainnya tersebut dapat berupa metode pembagian laba (profit split method/PSM), metode laba bersih transaksional (transactional net margin method/TNMM), dan metode perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction method/CUT).

Baca Juga:
KAPj IAI Gelar Diskusi Soal Penerapan ALP Berdasarkan PMK 172/2023

Selain itu, masih dalam bagian metode lainnya, ada metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation), dan metode dalam penilaian bisnis (business valuation).

Jika metode CUP dan metode yang lain dapat digunakan dan memiliki keandalan yang setara, sesuai PMK ini, metode CUP lebih diutamakan dari pada metode yang lain.

Sementara, jika metode RPM, CPM, PSM, dan TNMM dapat digunakan dan memiliki keandalan yang setara, metode RPM dan CPM lebih diutamakan dari pada metode PSM, dan TNMM.

Baca Juga:
Indikator Harga Transaksi Independen, Data Pembanding Bisa Tahun Jamak

Anda juga bisa menyimak ulasan metode penentuan harga transfer ini dalam e-book Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional’ terbitan DDTC. Anda bisa mengunduhnya di sini.

Adapun ketepatan dan keandalan metode dinilai dari lima hal, pertama, kesesuaian metode penentuan harga transfer dengan karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi.

Kedua, kelebihan dan kekurangan setiap metode yang dapat diterapkan. Ketiga, ketersediaan transaksi independen yang menjadi pembanding yang andal. Keempat, tingkat kesebandingan antara transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan transaksi independen yang menjadi pembanding.

Kelima, keakuratan penyesuaian yang dibuat dalam hal terdapat perbedaan kondisi antara transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan transaksi independen yang menjadi pembanding. Simak pula artikel ‘Analisis Kesebandingan dalam ALP Transfer Pricing Sesuai PMK 22/2020’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 20 Maret 2024 | 09:15 WIB PMK 172/2023

WPDN Ditetapkan sebagai BUT, Harus Sampaikan Seluruh Data Ini

Minggu, 25 Februari 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

KAPj IAI Gelar Diskusi Soal Penerapan ALP Berdasarkan PMK 172/2023

Selasa, 20 Februari 2024 | 15:36 WIB PMK 172/2023

Indikator Harga Transaksi Independen, Data Pembanding Bisa Tahun Jamak

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju