PEMILU 2024

Menteri yang Maju Pilpres Harus Dapat Izin Cuti dari Jokowi

Muhamad Wildan | Rabu, 18 Oktober 2023 | 14:00 WIB
Menteri yang Maju Pilpres Harus Dapat Izin Cuti dari Jokowi

Bakal calon wakil presiden Mahfud MD menyampaikan pidato saat acara pengumuman bakal calon wakil presiden pada Pilpres 2024 di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (18/10/2023). Mahfud MD secara resmi ditunjuk sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri yang dicalonkan oleh partai politik sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) tidak harus mengundurkan diri.

Agar bisa mengikuti pilpres sebagai capres atau cawapres, menteri cukup mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

"Ketentuan mengenai mekanisme penerbitan persetujuan dan izin cuti menteri dan/atau pejabat setingkat menteri dari presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 16 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) 19/2023, dikutip Rabu (18/10/2023).

Baca Juga:
APBN Transisi, Tim Prabowo-Gibran Mengaku Tetap Utamakan Kehati-Hatian

Surat persetujuan bagi menteri untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres harus disampaikan kepada KPU oleh partai politik pengusung sebagai dokumen persyaratan capres atau cawapres.

Terkait dengan izin cuti, menteri yang menjadi capres atau cawapres harus memperoleh izin cuti dari presiden saat pendaftaran capres dan cawapres, saat pemeriksaan kesehatan, dan saat pengundian nomor urut pasangan capres dan cawapres.

"Surat izin cuti menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden," bunyi Pasal 16 ayat (4) PKPU 19/2023.

Baca Juga:
Bahas APBN Masa Transisi, Elit Gerindra Temui Sri Mulyani

Untuk kepala daerah yakni gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, kepala daerah dengan jabatan dimaksud harus meminta izin dari presiden.

Pemberian izin oleh presiden harus menaati tata cara permintaan izin sesuai dengan PP yang mengatur tentang permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

Surat permintaan izin oleh gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota tersebut disampaikan ke KPU oleh partai pengusung sebagai dokumen persyaratan capres atau cawapres.

Untuk diketahui, saat ini sudah ada 2 menteri yang akan berkompetisi dalam Pilpres 2024 yakni Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai capres dan Menko Polhukam Mahfud MD sebagai cawapres mendampingi Ganjar Pranowo. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Mei 2024 | 22:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik 242 Pejabat Kemenkeu, Begini Pesannya

Jumat, 31 Mei 2024 | 15:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

APBN Transisi, Tim Prabowo-Gibran Mengaku Tetap Utamakan Kehati-Hatian

Jumat, 31 Mei 2024 | 14:05 WIB PEMILU 2024

Bahas APBN Masa Transisi, Elit Gerindra Temui Sri Mulyani

Selasa, 28 Mei 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selepas Bertemu Jokowi, Sekjen OECD Langsung Temui Prabowo

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Juni 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Fasilitas Pajak Supertax Deduction Vokasi di Ibu Kota Nusantara

Minggu, 02 Juni 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Pengusaha Rokok Tidak PKP, Pengadilan Jatuhkan Vonis Penjara 1,5 Tahun

Minggu, 02 Juni 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Ditetapkan Multiyears, Begini Evaluasi DJBC

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:33 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kerap Jadi Alasan Barang Impor Tidak Bisa Keluar, Apa Itu Lartas?

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:29 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

BRIN: Fasilitas Supertax Deduction Bakal Kerek Daya Saing Industri

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:25 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pajak Alat Berat Belum Optimal Sumbang Pendapatan Daerah