PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN

Menolak Diperiksa Uji Kepatuhan, WP Berpotensi Kena Pemeriksaan Bukper

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 Desember 2023 | 10:30 WIB
Menolak Diperiksa Uji Kepatuhan, WP Berpotensi Kena Pemeriksaan Bukper

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang menolak untuk dilakukan pemeriksaan uji kepatuhan dan/atau tujuan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU KUP dapat memicu otoritas pajak untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat sedang/telah terjadi tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

“[Sementara itu] pemeriksaan bukper adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana perpajakan,” bunyi Pasal 1 nomor 9 PMK 177/2023, dikutip pada Minggu (17/12/2023).

Baca Juga:
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Dokter yang Praktik di Rumah Sakit

Seperti diketahui, dirjen pajak berwenang melakukan pemeriksaan bukper berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan yang diterima atau diperoleh, dikembangkan, dan dianalisis melalui kegiatan intelijen atau pengamatan.

"Ada 9 indikasi tindak pidana perpajakan yang dapat memicu pemeriksaan bukper," sebut DJP di media sosial.

Terdapat 9 indikasi tindak pidana perpajakan yang dapat memicu pemeriksaan bukper. Pertama, dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Kedua, menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau PKP. Ketiga, tidak menyampaikan SPT. Keempat, menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Kelima, menolak untuk dilakukan pemeriksaan.

Keenam, memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan sebenarnya.

Ketujuh, tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain.

Baca Juga:
Indonesia Minta IMF Beri Asistensi untuk Kejar Peningkatan Tax Ratio

Kedelapan, tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain dalam jangka waktu yang ditentukan.

Kesembilan, tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Perlu dicatat, pemeriksaan bukper berlaku bagi siapa saja, baik yang memiliki atau tidak memiliki NPWP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal