INSENTIF FISKAL

Menko Darmin Sebut Super Tax Deduction Indonesia Lebih Menarik

Redaksi DDTCNews
Rabu, 10 Juli 2019 | 11.35 WIB
Menko Darmin Sebut Super Tax Deduction Indonesia Lebih Menarik

Menko Perekonomian Darmin Nasution. 

JAKARTA, DDTCNews – Insentif super tax deduction yang diberikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019 dinilai lebih menarik dibandingkan dengan negara lain di Kawasan Asean.

Menko Perekonomian Darmin  Nasution mengatakan kebijakan super tax deduction untuk kegiatan vokasi sebesar 200% serupa dengan insentif pajak yang berlaku di Thailand. Namun, PP 45/2019 diklaim lebih menarik karena cakupan kebijakan yang lebih luas.

“Cakupan insentif super deduction ini diberikan kepada pengusaha atau pemberi kerja yang membangun workplace learning and training. Itu untuk mendorong dunia usaha atau pemberi kerja berperan dalam meningkatkan keahlian dan pengetahuan pekerja,” katanya dalam keterangan resmi, seperti dikutip pada Rabu (10/7/2019).

Mantan Dirjen Pajak itu menjelaskan cakupan insentif tidak hanya untuk kegiatan vokasi.  Aktivitas penelitian dan pengembangan (litbang) juga mendapat fasilitas super tax deduction. Tidak tanggung-tanggung, pengurangan penghasilan brutonya bisa mencapai maksimal 300%.

Selain itu, ada pula pembebasan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk impor peralatan dan mesin yang digunakan untuk tujuan pelatihan dan pembelajaran. Pengurangan biaya listrik dan air sebesar 2 kali dari biaya yang dikeluarkan pada operasional kegiatan vokasi juga termasuk di dalamnya.

“Dengan demikian, pelaku usaha dan pelaku industri diharapkan dapat terdorong meningkatkan peran dalam menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas, berdaya saing, serta sesuai dengan kebutuhan dunia usaha,” paparnya.

Kebijakan ini, lanjut Darmin, sebagai upaya untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja Indonesia dan mengurangi tingkat pengangguran dalam pasar tenaga kerja nasional. Menurutnya, PP 45/2019 sebagai merupakan kolaborasi lintas kementerian seperti Kemenkeu, Kemenperin, Kemenaker, Kemendikbud, serta Kemenristekdikti.

“Ketentuan lebih lanjut meliputi batasan besaran pengurangan penghasilan bruto, jenis-jenis kompetensi yang dapat diberikan insentif, serta tata cara pengajuan dan pelaporan insentif, akan diatur lebih detail dalam peraturan menteri keuangan,” imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.