AMERIKA SERIKAT

Menkeu Ini Dorong Negosiasi Lanjutan atas 2 Pilar Konsensus Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 17 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Menkeu Ini Dorong Negosiasi Lanjutan atas 2 Pilar Konsensus Pajak

Menteri Keuangan Kolombia Jose Antonio Ocampo. (foto: COLPRENSA/elcolombiano.com)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Kolombia mendorong adanya negosiasi lanjutan atas Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti-Base Erosion guna memperbaiki klausul-klausul perpajakan dalam kedua pilar tersebut.

Menteri Keuangan Kolombia Jose Antonio Ocampo mengatakan solusi 2 pilar pajak global tersebut tidak memberikan tambahan penerimaan yang signifikan bagi negara-negara berkembang.

"Manfaat bagi negara berkembang sangat minim. Untuk itu, diperlukan negosiasi secara lebih lanjut guna meningkatkan manfaat kedua pilar bagi negara berkembang," ujar Ocampo di sela-sela acara IMF/World Bank Annual Meeting, dikutip pada Senin (17/10/2022).

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Seperti dilansir Tax Notes International, Ocampo menyebut tambahan penerimaan bagi negara berkembang dari implementasi Pilar 1 dan Pilar 2 sangat minim karena banyaknya pengecualian-pengecualian yang ada dalam kedua pilar tersebut.

Selain itu, sambungnya, negosiasi lanjutan juga diperlukan untuk menyederhanakan implementasi kedua pilar tersebut. Dia memandang Pilar 1 dan Pilar 2 saat ini masih terlalu rumit untuk diadopsi oleh negara-negara berkembang.

Sebagai informasi, konsensus atas Pilar 1 dan Pilar 2 telah dicapai negara-negara anggota Inclusive Framework sejak Oktober 2021. Pilar 2 akan diimplementasikan sebagai common approach pada tahun depan dan Pilar 1 ditargetkan berlaku (entry into force) pada 2024.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Melalui Pilar 1 tersebut, yurisdiksi pasar akan mendapatkan realokasi hak pemajakan atas penghasilan perusahaan multinasional meski perusahaan tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Perusahaan yang tercakup dalam Pilar 1, yaitu perusahaan multinasional dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. Hak pemajakan akan dibagikan kepada yurisdiksi pasar sebesar 25% dari residual profit yang diterima oleh perusahaan multinasional.

Pada Pilar 2, negara-negara Inclusive Framework telah menyepakati pajak minimum global sebesar 15%. Nanti, setiap yurisdiksi perlu mengadopsi rezim pajak tersebut tanpa perlu menunggu adanya multilateral instrument (MLI) dan sejenisnya.

Baca Juga:
WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas.

Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). Pajak minimum global hanya akan berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan