Ika Hapsari,
RESESI, pemutusan hubungan kerja, dan kurangnya perlindungan sosial adalah penyebab melebarnya kesenjangan dari perspektif gender. United Nation Development Programme menyebut ada 118 perempuan miskin dari 100 laki-laki miskin di dunia pada 2021 dan akan memburuk pada 2030.
Kecenderungan pelaku usaha perempuan secara global untuk menutup usahanya pada masa krisis 5,9% lebih tinggi dibandingkan dengan laki-laki. Sebanyak 740 juta perempuan di duniaΒ di sektor informal juga menunjukkan penurunan penghasilan hingga 60% di masa pandemi Covid-19.
Women Development Index Indonesia sebenarnya terus membaik. Pada 2019 nilainya 69,18 dari sebelumnya 68,63. Jumlah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) perempuan di Indonesia mencapai 14,3 juta orang pada 2018 dengan kontribusi 9,1% terhadap produk domestik bruto.
Data itu menjadi sinyal pentingnya pemberdayaan perempuan dalam menggerakkan ekonomi di tataran mikro, terlebih pada situasi krisis. Urgensinya adalah untuk meminimalisasi kesenjangan dari perspektif gender, mengurangi indeks ketidaksetaraan gender, dan menjaga UMKM tetap bertahan.
Merespons situasi ini, Gender Innovation Lab World Bank melakukan survei kepada 26.000 sampel pelaku UMKM dari berbagai negara. Hasilnya menyimpulkan kebijakan yang paling dibutuhkan untuk menyelamatkan UMKM perempuan dari krisis adalah tax deferral atau penangguhan pajak.
Riset ini merepresentasikan fungsi pajak regulerend, yakni pajak sebagai alat mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang sosial dan ekonomi (Mardiasmo, 2003). Kebijakan inilah yang akhirnya sejalan dengan stimulus fiskal yang digelontorkan pemerintah untuk UMKM.
Insentif pajak tersebut berupa pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar Rp2,4 triliun. Dengan insentif ini, UMKM dibebaskan dari pembayaran alias cuti bayar hingga Desember 2020. Relaksasi ini diharapkan membantu likuiditas UMKM bertahan melalui krisis.
Insentif ini tertuang dalam PMK-44/PMK.03/2020. Insentif ini tidak muncul dalam PMK sebelumnya, PMK-23/PMK.03/2020. PMK-44/2020 kini diperbarui menjadi PMK-86/PMK.03/2020. Periode insentif yang awalnya April-September 2020 diperpanjang menjadi April-Desember 2020.
Tujuan ekstensi waktu ini agar dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak sehingga dampak insentif lebih terasa. Terbaru, PMK-86/ 2020 diubah menjadi PMK-110/PMK.03/2020, tetapi tidak ada perbedaan khusus untuk klausul PPh UMKM DTP dibandingkan dengan aturan sebelumnya.Β
Gap Besar
HINGGA 27 Mei 2020 jumlah pemohon insentif PPh final UMKM DTP mencapai 183.595 wajib pajak. Sebanyak 186.537 wajib pajak telah disetujui dan wajib melaporkan realisasi insentifnya. Namun, jumlah wajib pajak UMKM yang rutin membayar PPh final UMKM pada 2019 sebesar 2,3 juta.
Itu berarti, masih terdapat gap yang besar antara wajib pajak yang sudah dan belum memanfaatkan insentif. Kesenjangan ini harus diminimalisasi, seiring dengan upaya meminimalisasi kesenjangan dari perspektif gender yang semakin melebar akibat pandemi.
Ditjen Pajak (DJP) diharapkan mendorong partisipasi wajib pajak UMKM perempuan dengan gencar melakukan edukasi dan publikasi serta menjalin komunikasi dengan berbagai asosiasi, komunitas, kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah.
Pendekatan kepada UMKM binaan Rumah Kreatif BUMN dan lembaga swadaya masyarakat penting dilakukan. Pendampingan dan pembinaan perempuan pemilik UMKM juga dapat terus ditingkatkan melalui program Business Development Services (BDS) DJP.
Tidak menutup kemungkinan, melalui edukasi tentang insentif pajak UMKM dalam program BDS bisa menarik UMKM yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak mendaftar menjadi wajib pajak. Hal ini juga dapat mendorong wajib pajak UMKM terdaftar untuk memanfaatkan segera insentif.
Dari sisi permintaan, dukungan masyarakat untuk ekonomi arus bawah adalah dengan membeli barang produksi UMKM dalam negeri. Kolaborasi pemerintah, DJP, asosiasi dan berbagai lembaga sangat penting untuk mendukung pelaku UMKM perempuan selamat dari krisis akibat pandemi ini.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.