KEBIJAKAN PAJAK

Mengupas Fondasi Filosofis Hukum Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Oktober 2020 | 16:34 WIB
Mengupas Fondasi Filosofis Hukum Perpajakan

HUKUM perpajakan merupakan landasan penyelenggaraan kegiatan perpajakan di setiap negara. Keberadaannya adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada subjek pajak dan otoritas pajak mengenai hak dan kewajiban mereka masing-masing.

Namun, berbagai pertanyaan mengenai hukum perpajakan kerap bermunculan di kalangan masyarakat, khususnya terkait dengan tujuan dan bagaimana dampak implementasinya pada penyelenggaraan kegiatan perpajakan.

Dari sekian banyak pertanyaan, agaknya hal-hal yang berkaitan dengan nilai-nilai filosofis hukum perpajakan tidak banyak dibahas di berbagai literasi. Misal, seperti apa tatanan yang ingin diwujudkan dari segi normatif, etika, atau moral? Bagaimana juga impelementasinya terhadap kegiatan perpajakan di suatu negara?

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Untuk menelusuri secara lebih mendalam atas hal tersebut, buku berjudul Philosophical Foundations of Tax Law yang disusun Monica Bhandari ini merupakan pilihan yang tepat dalam mengeksplorasi nilai-nilai filosofis yang dimaksud.

Dalam buku tersebut, penulis mengemukakan pertentangan atas anggapan perspektif filosofis tentang hukum pajak hanya bersifat abstrak dan akademis. Secara garis besar, pembaca diajak untuk melihat bagaimana praktik dari permasalahan yang akan menjadi inti pembahasan pada bab-bab selanjutnya.

Di bagian awal, penulis memberikan pemahaman mendasar atas bagaimana suatu sistem pajak berfungsi dengan memerhatikan hal-hal yang dibutuhkan oleh sistem perpajakan, tata cara pemungutan pajak, serta kontribusi wajib pajak pada sistem tersebut. Selain itu, terdapat pula justifikasi pemungutan pajak beserta penegakannya yang dilihat dari segi historis.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Selanjutnya, pembahasan beralih ke beberapa permasalahan dalam perpajakan seperti adanya kaidah-kaidah yang dapat merugikan penerapan kegiatan perpajakan serta menguak adanya potensi penghindaran pajak yang dilakukan beberapa oknum.

Tak ketinggalan, penulis menyajikan solusi berdasarkan pendapat John Prebble QC—seorang profesor hukum—mengenai prinsip pengecualian kontradiksi dan aturan anti-penghindaran pajak dalam hukum perpajakan pada umumnya.

Penulis cenderung memfokuskan pada tahap praktik dari dasar-dasar filosofis, yaitu prinsip-prinsip umum mengenai rancangan dan mekanisme sistem perpajakan. Penulis juga memberikan pemahaman terkait dengan pajak penghasilan dan bagaimana seharusnya pajak tersebut diterapkan.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selain itu, penulis menyoroti ancaman terhadap pajak penghasilan di tingkat global. Para ahli dan para akademisi memperdebatkan jika segala hal yang mengusik perspektif keadilan atas pajak penghasilan perlu untuk dihilangkan.

Buku ini juga menyasar area tertentu seperti pemajakan kekayaan dan properti. Dalam buku itu dijelaskan kekayaan dan konsep terkait dengan properti merupakan hal yang fundamental dalam mempertimbangkan landasan filosofis hukum perpajakan.

Secara keseluruhan, setiap pembahasan dalam buku ini menyatukan beberapa topik utama dalam membuka dasar filosofis hukum perpajakan. Penjabarannya pun setidaknya telah menjawab pertanyaan-pertanyaan yang menjadi pokok bahasan.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Menariknya lagi, setiap uraian permasalahan yang dipaparkan menyebutkan beberapa ahli di bidang perpajakan. Untuk itu, pembaca dapat melihat dan memahami berbagai permasalahan yang disajikan dari sudut pandang yang berbeda-beda.

Terlebih, buku ini mendorong pembaca untuk berpikir bagaimana sistem perpajakan harus bergerak maju di dunia modern—berlandaskan dasar filosofis yang kuat—untuk mewujudkan sistem perpajakan yang praktis.

Buku ini tidak hanya relevan bagi kalangan akademisi, ekonom, serta aparat pemerintahan saja, tapi juga bagi masyarakat pada umumnya. Tertarik membaca buku ini? Anda bisa membaca langsung di DDTC Library.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan