Ilustrasi. (IKPI Bali)
DENPASAR, DDTCNews – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bali menggelar seminar perpajakan dengan mengusung tema ‘Kupas Tuntas PMK No. 213/PMK.03/2016 & Transfer Pricing’. Acara ini akan diselenggarakan pada hari Selasa, 28 Februari 2017, pukul 08.00-17.00 WIT.
Seminar yang diadakan di Harris Hotel, Jalan Cokroaminoto, Denpasar ini bertujuan dalam rangka mengembangkan pengetahuan professional anggota IKPI dalam memahami aturan mengenai dokumentasi transfer pricing yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Pemerintah.
Seminar ini akan mengupas lebih dalam mengenai persiapan dan penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK-213/2016).
Seperti diketahui, salah satu skema yang kerap digunakan oleh perusahaan multinasional sebagai modus untuk menghindari pajak dan penggelapan pajak adalah melalui transfer pricing. Oleh karena tu, pemerintah di berbagai negara mewajibkan perusahaan multinasional untuk mendokumentasikan kewajaran transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasinya melalui dokumen transfer pricing (TP Doc).
OECD dan G20 dalam 15 Aksi BEPS (Base Erotion and Profit Shifting) telah menetapkan format baru TP Doc yang tercantum dalam Aksi ke-13 BEPS yang laporan finalnya telah dirilis pada Oktober 2015. Guna menyesuaikan aturan tersebut, Pemerintah Indonesia mengadopsi aturan tersebut dalam PMK 213/2016 yang mulai berlaku untuk tahun pajak 2017.
Mengingat bahwa dokumen-dokumen tersebut akan dilampirkan dalam SPT Tahunan, maka wajib pajak perlu untuk memahami lebih dalam tentang PMK 213/2016. Pengisi acara dalam seminar ini merupakan pakar-pakar di bidangnya yaitu Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Poltak Maruli John Liberty Hutagaol dan Managing Partner DDTC Darussalam.
Biaya pendaftaran sebesar Rp500.000, untuk informasi lebih lanjut dapat mengubungi Andi Wahyudi (0878-6185-9399) dan Dwi Harmana (0819-9913-2597).*
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.